jurnalmanado.com - Hari ini, Rabu (25/01/2023), Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey diwakili Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 34 Staf Khusus.
Dalam sambutannya, wagub mengatakan bahwa staf khusus adalah jabatan kehormatan yang diberikan gubernur.
"Ini jabatan kehormatan untuk itu staf khusus harus mampu menjabarkan tugas pokok dan fungsi masing - masing," kata Wagub. Sembari mengatakan bahwa stafsus harus memberikan masukan dan pertimbangan bahkan memberikan analisa. Yang tidak kalah penting menanggapi isu - isu yang muncul di masyarakat.
Ia juga memberikan himbauan agar masing - masing stafsus berkoordinasi dengan asisten tetkait.
"Semua harus tau tupoksi. Tahun ini pak gubernur punya 8 kegiatan diantaranya mengurangi kemiskinan, infrastruktur, akses konektifitas infrastruktur, peningkatan SDM,pungkasnya.(man)