Jurnal,Mitra - Berdasarkan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT) Tahun 2023, maka Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akan melakukan Pengawasan dan Monitoring Dana Desa (Dandes) Tahun 2022.
Inspektur Daerah Kabupaten Mitra Marie Makalow menegaskan pengawasan dan monitoring Dandes segera dilaksanakan."Kami akan melakukan Pemeriksaan Dandes Tahun 2022 dan sudah menyampaikan surat di seluruh kepala kecamatan agar menyampaikan kepada Pemerintah Desa yaitu Hukum Tua diwilayahnya agar menyiapkan Dokumen yang diperlukan,"tegasnya ketika dihubungi Kamis 2/2/23.
Dijelaskannya dokumen yang harus disiapkan segera dimasukkan ke Inspektorat paling lambat tanggal 6 Februari 2023."Tujuan pemeriksaan dan monitoring tersebut untuk memastikan tata kelola keuangan desa dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban yang mempunyai sasaran yang harus berjalan dengan baik dalam tata kelola keuangan desa,"jelas Makalow.
Untuk itu Pihak Inspektorat daerah akan terus melakukan pengawasan sekaligus pembinaan karena pemeriksaan dan monitoring untuk mempertanggungjawabkan penggunaan ADD dan Dandes."Pengelolaannya harus tertib administrasi, penyaluran penggunaan keuangan, memperkerjakan tenaga dan sebagainya yang menjadi sarana penunjang demi kelancaran penyaluran anggaran desa agar tidak terjadi penyimpangan. Pemdes harus Siapkan dokumen pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa Tahun 2022. Jika ada yang lalai maka harus bertanggungjawab,"pungkas Makalow.(hak)