Iklan

February 2, 2023, 06:47 WIB
Last Updated 2023-02-02T14:47:26Z
Mitra

Suoth dan Paendong Dipercayakan PLH Kumtua, Asisten 1: Maksimalkan Pelayanan Masyarakat


Jurnal,Mitra - Mengisi kekosongan jabatan Hukum Tua Desa Pisa Kecamatan Tombatu dan Desa Basaan Kecamatan Ratatotok, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyerahkan Nota dinas Pelaksana Harian (PLH) Hukum Tua Desa Pisa Kepada Jones Suoth, yang sebelumnya sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa di lingkup Kecamatan Tombatu dan Hukum Tua Desa Basaan Harto Paendong, yang juga sebagai Kepala Seksi Pemerintah di lingkup Pemerintah Kecamatan Ratatotok, Rabu 1/2/23 diruang kerja Keasistenan 1.


Asisten 1 Jani Rolos ketika menyerahkan Nota Dinas mengatakan kepada kedua PLH di Desa Pisa dan Basaan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat."Dikethui bahwa Penjabat Hukum Tua Pisa sudah pensiun sebagai ASN sedangkan Hukum Tua Desa Basaan, yang dimana Penjabat sebelumnya meninggal dunia. Maka dilakukan pengisian untuk melaksanakan tugas pelayanan masyarakat bidang pemerintahan, pembangunan, perberdayaan, pembinaan masyarakat dan tugas lainnya yang diberikan Pimpinan,"katanya yang didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Helga Mosey, Camat Tombatu Frangky Batubuaja dan Camat Ratatotok Calvin Rawis.


Sementara itu Plh Kumtua Pisa dan Basaan itupun menyatakan siap melaksanakan tugas yang dipercayakan."Tentu sebagai ASN siap menjalankan tugas. Arahan yang sudah disampaikan Bupati James Sumendap melalui pak asisten akan dikerjakan untuk kesejahteraan masyarakat desa,"ujar Jones Suoth dan Harto Paendong.(hak)