Iklan

February 7, 2023, 07:08 WIB
Last Updated 2023-02-07T15:08:10Z
Mitra

IZIN IMB Berubah Menjadi PBG, Kadis Akay : Pengajuan Bisa Secara Mandiri


Jurnal,Mitra - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menyampaikan Berdasarkan pengaturan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Kepala DPMPTSP Kabupaten Mitra Boyke Akay ketika ditemui diruangkerjanya Selasa 7/2/23 mengatakan Dengan berpedoman pada Pasal 326 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2021, penyelenggaraan Bangunan Gedung termasuk di dalamnya penerbitan PBG dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota melalui SIMBG."Cara mengurus sangat mudah dilakukan dengan mengakses SIMBG bagi pemohon yang akan mengajukan PBG. Pemohon menyiapkan beberapa kelengkapan peryaratan atau dokumen seperti; alamat email, KTP, NPWP, Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat) dan gambar bangunan,"ujarnya.


Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, istilah IMB diganti menjadi PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)."Maka Pengajuannya bisa dilakukan secara mandiri dan online lewat akun Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Pemohon mengmengakses website SIMBG dengan alamat : https://simbg.pu.go.id/ untuk membuat akun, dan melakukan pengisian datasesuai dengan tahapan yang diminta pada SIMBG,termasuk upload kelengkapan dokumen,  Selanjutnya pemohon akan diminta menunggu verifikasi teknis oleh Dinas PUPR Kabupaten Mitra untuk mendapatkan rekomendasi yang akan dikirim melalui email. Rekomendasi inilah yang akan diterima oleh DPMPTSP Kabupaten Mitra untuk menentukan besaran biaya retribusi yang akan dibayarkan oleh pemohon,"jelas Akay.


Untuk itu Jika pembayaran sudah dilakukan melalui rekening yang sudah ditentukan, pemohon dapat melakukan upload bukti pembayaran pada akun yang telah dibuat untuk dilakukan verifikasi administrasi oleh DPMPTSP untuk penerbitan PBG."Kami juga tetap melayani pelayanan di Kantor untuk membantu bagi pemohon yang akan mengurus PBG,"pungkas Akay.(hak)