Jurnal,Mitra - Meningkatnya Gigitan Anjing di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), maka Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Pol- PP) dalam waktu dekat akan melakukan Razia hewan yang beresiko rabies diketahui Saat ini Sebanyak 57 kasus akibat gigitan anjing.
Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP Irwan Abdjulu mengatakan bahwa akan menindaklanjuti hasil rapat bersama Wakil Bupati Jesaja Legi, Asisten II bagian Pembangunan dan Perekonomian Arnold Mokosolang, Kepala Dinas Kesehatan dr. Tommy Solaeman dan Kepala Dinas Pertanian Vecky Modigir."Sesuai Perda nomor 2 tahun 2016, maka kita adakan penindakan hewan beresiko rabies. Itu akan kami laksanakan secara inspeksi mendadak (Sidak) Tanpa pemberitahuan kepada masyarakat," ujar Abdjulu.
Mantan Camat Belang itupun menuturkan, tingkat resiko rabies dalam hal ini gigitan anjing di Kabupaten Mitra sudah di stadium Waspada."Memasuki bulan ke 2 tahun 2023 kasus akibat gigitan anjing rabies sudah ada 57 kasus yang terjadi, dengan 1 kasus meninggal dunia. Berdasarkan hal tersebut kami sudah berkoordinasi untuk melakukan operasi penangkapan hewan beresiko rabies," tutur Abdjulu.
Ditambahkannya, Titik operasi penangkapan hewan beresiko rabies berada di 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mitra."Pelaksanaan operasi penangkapan hewan beresiko rabies kami laksanakan sesuai jadwal yang ada," tutup Abdjulu. (hak)