Jurnal,Mitra - Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) khusunya di Sekretariat Daerah gelar penandatanganan Pakta intergritas dan Perjanjian Kerja Satuan Kerja tahun 2023, bertempat di ruang Sekretaris Daerah Kamis 2/2/23.
Penandatanganan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah David Lalandos AP.MM disaksikan oleh Asisten Tiga Elly Sangian dan Asisten Dua Arnol Mokosolang.
Pada kesempatan itu Sekda David Lalandos menyampaikan, agar setelah dilakukan Pakta Intergritas dan perjanjian kerja para pejabat dapat lebih khusus di bagian sekretariat dapat meningkatkan kinerja, jangan hanya menjadi dokumen untuk di simpan.
“Diharapkan usai melakukan perjanjian kinerja para Pejabat dapat bekerja dengan baik, jangan dokumen ini hanya disimpan, karena jabatan yang d diberikan pimpinan merupakan suata kepercayaan yang harus dijaga,”kata Lalandos.
Dikatakan Lalandos, dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah, disebutkan bahwa Kementerian/Lembaga wajib menyusun Perjanjian Kinerja.
“Perjanjian Kinerja merupakan komitmen setiap penanggung jawab program dalam melaksanakan kinerja yang telah ditetapkan dengan menggunakan sumber daya anggaran yang telah dialokasikan untuk setiap program sebagaimana tertuang dalam aplikasi SIPD,”tandas mantan Kepala Inspektur Mitra ini.(hak)