Iklan

March 20, 2023, 00:17 WIB
Last Updated 2023-03-20T07:34:36Z
HukrimPemerintahanUtama

Biro Hukum Sulut Inventarisir Perda Kabupaten / kota


Jurnal Manado - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Biro Hukum menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Inventarisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota se Sulut, Senin (20/3/2023) di Hotel Sentra Manado.


Rakor ini dibuka Asisten I Sekdaprov Sulut Denny Mangala. Mengawali sambutannya, ia membeberkan tiga urusan pemerintah. Yakni, Urusan Pemerintahan Absolut, Urusan Pemerintahan Konkuren dan Urusan Pemerintahan Umum.


Untuk urusan pemerintah absolut, kata Mangala, terdiri dari enam urusan, di antaranya urusan dari luar negeri, pertahanan, keamanan, fiskal moneter hingga agama.


“Urusan ini tidak bisa diserahkan ke daerah. Itu harus ditangani pemerintah pusat,” kata Mangala mewakili Sekdaprov Sulut.


Lanjut dia, yang dimaksud dengan urusan pemerintah konkuren adalah urusan yang dilakukan bersama-sama, baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.


“Cara pembagiaan urusan ini diligat dari apsek efisiensi, efektif dan ekstranitas. Artinya, urusan yang lebih efektif dan dampaknya nasional berarti ditangani pusat. Untuk skala provinsi ditangani provinsi, demikian juga untuk kabupaten/kota,” jelasnya.


Sedangkan urusan pemerintah umum, tugasnya presiden yang harus dilakukan pemerintah daerah. Ia mencontohkan pembinaan politik dalam negeri, nilai-nilai kebangsaan dan sebagainya.


“Dari tiga urusan tersebut, gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah memiliki kewenangan, koordinasi dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum,” terangnya.


“Pembentukan Peraturan Daerah, ini menjadi acuan penyelenggara pemerintah. Harus ada legal standingnya,” terangnya.

Adapun, rapat ini sangat penting terkait pajak dan retribusi di buatkan dalam 1 Perda sebagaimana amanat UU No. 1 tahun 2022. Yang sebelumnya Perda Pajak dan Perda Retribusi dibuatkan dalam Perda yg terpisah.

“Pajak dan retribusi daerah selama ini dipisah. Nah, ini yang akan dikombinasikan,” tuturnya.


Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut Flora Krisen mengatakan Perda retribusi daerah dan pajak daerah, memang masih terpisah. Tapi, ke depannya harus Perda yang sama.


“Padahal, sesuai Undang-undang itu harus sama,” tutur Krisen di sela-sela rapat.


Ia mengharapkan dari rapat ini menghasilkan persepsi terkait pembuatan Perda khusus retribusi dan pajak daerah.


“Fokus saat ini terkait Perda retribusi daerah dan pajak daerah. Karena selama ini pengaturannya terpisah. Sekarang diintegrasikan. Tentu harus ada sinergi provinsi dan kabupaten/kota agar supaya tidak saling tumpah tindi,” pungkasnya.(man)