Iklan

March 30, 2023, 16:59 WIB
Last Updated 2023-03-31T00:57:10Z
AdvetorialPolitik

Sosper Pimpinan dan Anggota Komisi lll DPRD Sulut Bersama Koordinator

JurnalManado - Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara,(Sulut) telah ditetapkan jadwal pelaksanaan sosialisasi.peraturan daerah (Sosper) bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut, tanggal 20 hingga 25 Maret 2023.


Sosialisasi peraturan daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.


Perda ini akan disampaikan kepada masyarakat di Provinsi Sulut, terkait dengan peraturan daerah nomor 9 Tahun 2022. Dengan tujuan agar masyarakat lebih memahami dan mengerti terkait Perda Nomor 9 Tahun 2022.

Sementara itu Ketua Komisi lll Berty Kapojos S.Sos melaksanakan sosper Senin (20/3/2023) di Desa Lembean Kecamatan Kauditan Minahasa Utara (Minut) politisi PDIP Sulut itu memberikan penjelasan soal Perda Nomor 9 tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sesudah sosper di Lembean legislator daerah pemilihan (dapil) Minut -Bitung itu pada Selasa (21/3/2023) menggelar sosper di Desa Kolongan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dengan materi yang sama Perda No 9 tahun 2022.

Masyarakat merespon positif sosper yang digelar mantan Ketua DPRD Minut. Karena yang disampaikan terkait Perda nomor 9 sangat bermanfaat bagi masyarakat yang ada di Desa tersebut.


Personil Komisi lll Artur Kotambunan melakukan sosialisasi peraturan daerah (sosper) didaerah pemilihan (dapil) Kota Manado di Kelurahan Sumompo Kecamatan Tuminting.

Politisi PDIP Sulut itu menyampaikan produk hukum Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kunjungan Kotambanunan sendiri sambut positif warga di Kelurahan Tumintang, karena mereka merasa bersyukur karena ada wakil rakyat yang melakukan sosialisasi perda tersebut kepada masyarakat. 

Masyarakat sudah mengetahui terkait perda No 9 Tahun 2022 kepada masyarakat di Kelurahan Sumompo.

Anggota Dewan Sulut daerah pemilihan (Dapil) Sitaro, Sangihe dan Talaud Tonny Supit SE MM melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) (Sosper) di Desa Laia Kecamatan Siau tengah,
Personil Komisi lll ini melaksanakan sosper pada hari Selasa (21/3/2023) menghadirkan nara sumber dari Anggota DPRD Kabupaten Sitaro. 

Dalam pertemuan dengan warga tersebut, sosialisasi Perda No 9 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.


Setelah Laia, Mantan Bupati Sitaro melanjutkan kegiatan Sosper di Desa Dame Kecamatan Siau Timur  Kegiatan di gelar Rabu (22/3/2023) dengan materi yang sama.

Kepada wartawan politisi PDIP Sulut itu,menjelaskan sekaligus pertegas soal Perda nomor 9 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada masyarakat yang ada didua Desa tersebut.

Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Prolvinsi Sulawesi Utara (Sulut) Amir Liputo melakikan sosialisasi perda (sosper) nomor 9 Tahun 202 di Kelurahan Lapangan lingkungan lima.

Sosper tersebut, terkait Perda nomor 9 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 


Masyarakat sangat merespom kehadiran personil Komisi lll ada pertemuan dengan masyarakat.
Hadir merespon positif teekait sosper nompr 9 Tahun 2022 hal ini sangat berharga bagi torang sebagai masyarakat.


Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Boy Tumiwa SH menggelar sosialisasi peraturan (sosper) di Amurang Kelurahan Uwuran dua Senin (20/3/2023).

Dalam pemaparan anggota DPRD Sulut daerah pemilihan (dapil) Mitra-Minsel itu memberikan penjelasan terkait sosialisasi Perda Nomor 9 tahun 2022 Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.



Kepada masyarakat politisi PDIP itu secara umum terkait perda nomor 9 itu, kepada masyarakat di Kelurahan Uwuran ll terkait dengan sosialisasi ini, masyarakat perlu mengetahui terkait dengan perda ini. 

Perda ini karena ini sangat penting dan bermafaat bagi masyarakat khususnya yang ada di Minsel.lebih khusus di Kelurahan Uwuran ll.

Sosper personil Komisi lll, direspon positif terkait kegiatan sosper yang disampaikan wakil rakyat yang ada didesa ini.

Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ayub Ali.

Sosper Politisi PAN digelar di Desa Kema Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Sosbang yang disampaikan kepada masyarakat yang hadir yaitu terkait Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang
tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Warga yang hadir sangat merespon atas kegiatam sosper tang di gelar di Desa Kema tersebut. Karena ini menyangkut peraturan daerah yang perlu diketahui masyarakat.

Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Stella Runtuwene melaksanakan sosialisasi perda (Sosper) di Desa Lansot Timur Kec. Tareran Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Sosper anggota Dewan daerah pemilihan (dapil) Mitra-Minsel itu melakukan sosper degan tujuan agar masyarakat bisa mengetahui sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Usai dari Desa Lansot personil Komisi lll melakukan sosper ke Desa Rumoong Atas Dua Kecamatan Tareran, dengan materi yang sama sosialisasi perda Nomor 9 Tahun 2022.

Kehadiran politisi partai NasDem disambut positif masyarakat yang ada dilokasi kegiatan.

Personil Komisi lll daerah pemilihan (dapil) Kota Manado Yongki Liemen melakukan sosper di Halaman GMIM Dalo Su Ruata Kombos Timur dengan Jemaat Kolom 1-5.

Sosper Politisi Partai Golkar itu menyampaikan sosper kepada Jemaat GMIM terkait dengan Perda Nomor 9 Tahun 2022.tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.


Kedatangan personil Komisi lll dengan warga Kombos Kota Manado itu, disambut positif, karena  warga tersebut bisa mengetahui terkait produk hukum yang sudah di buat oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan.(ADV/tino)