Kadis Kehutanan Sulut Jimmy Ringkuangan |
Jurnal Manado - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melaksanakan Sosialisasi Rencana Operasi Indonesia’s Forest and Other Land Use Net Carbon Sink (FOLU Net Sink) tahun 2030 pada tingkat sub nasional di Provinsi Sulawesi Utara yang direncanakan pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023 di Gedung Mapalus Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, pukul 07.30 WIB sampai selesai.
Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 adalah sebuah kondisi yang ingin dicapai dimana tingkat serapan emisi Gas Rumah Kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan pada tahun 2030 akan seimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi. Sektor kehutanan memiliki porsi terbesar di dalam target penurunan emisi gas rumah kaca, yakni berkontribusi sekitar 60% dalam pemenuhan target netral karbon atau net-zero emission.
Pemerintah Daerah sangat diharapkan berperan aktif sebagai pemangku kebijakan di daerah untuk mendorong percepatan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 di tingkat daerah.
Sosialisasi Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 tingkat sub nasional dimaksudkan untuk menyampaikan kebijakan, strategi, dan rencana untuk implementasi rencana aksi mitigasi yang mengacu pada target penurunan emisi gas rumah kaca sampai dengan tahun 2030 kepada seluruh masyarakat Indonesia secara langsung maupun melalui stakeholder.
Pada sosialisasi di Provinsi Sulawesi Utara ini akan dihadiri oleh Dr. Ruanda Agung Sugardiman, M.Sc selaku Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Ketua Harian I Tim Kerja Indonesia’s FOLU Netsink 2030, Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dalam hal ini Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P, Novia Widyaningtyas selaku Staf Ahli Menteri LHK Bidang Industri Perdagangan Internasional dan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, S.E.
Pemerintah Daerah, sebagai pemangku kebijakan di daerah merupakan mitra strategis Kementerian LHK dalam keberhasilan implementasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 di tingkat tapak. Selain itu, dukungan akademisi, lembaga mitra KLHK, lembaga swadaya masyarakat, dan media dapat membumikan dan menyebarluaskan tujuan positif Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 sehingga seluruh masyarakat dapat menyadari pentingnya pengendalian perubahan iklim saat ini untuk masa depan.
Sosialisasi pada tingkat Sub Nasional ini diharapkan dapat mendapatkan masukan terkait kekhasan daerah antara lain kondisi ekosistem, kondisi penutupan lahan, laju deforestasi serta kondisi lainnya yang akan menjadi pertimbangan dalam menyusun Rencana Operasional FOLU Netsink 2030 di Provinsi Sulawesi Utara.
Sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon atau NEK, Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional serta penurunan emisi sangat ditentukan oleh pengendalian emisi GRK sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya. Hal ini mengingat bahwa sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya adalah satu-satunya
sektor yang selain menjadi sumber emisi juga sekaligus menjadi penyerap GRK.
Berdasarkan konsep ini diharapkan penyimpan/penguatan serapan karbon dengan pendekatan carbon net sink dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030 (Indonesia’s Forest and Other Land Use Net Sink 2030), dapat menjadi solusi. Memperhatikan hal tersebut Menteri LHK telah menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim.
Untuk mensosialisasikan Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 secara luas pada stakeholder hingga ke tingkat tapak pada 23 Juni 2022 telah dilaksanakan Sosialisasi Regional Sumatera dan untuk tahun 2023 telah dilaksanakan Kick Off Sosialisasi 22 Provinsi di Labuah Bajo Provinsi NTT pada tanggal 1 Februari 2023, dilanjutkan rangkaian Sosialisasi Sub Nasional yang dilakukan secara series meliputi 22 (dua puluh dua) provinsi yang salah satunya adalah di Provinsi Sulawesi Utara.(*)