
Jurnal,Mitra - Dalam rangka menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) maka Pansus DPRD terus melanjutkan pembahasan.
Vanda Rantung yang juga selaku Wakil Ketua Pansus Rancangan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mengungkapkan bahwa dalam menetapkan jangan sembarangang saja, tapi harus terlebih dahulu disosislisakan kepada semua pemilik lahan. "Saya sangat mendukung program pemerintah dalam menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional lewat adanya Perda LP2B. Namun harus didukung dengan data yang akurat serta benar-benar disetujui oleh pemilik lahan," ungkapnya.
Anggota Fraksi Partai Golkar itu menegaskan pihak Dinas melalui konsultan jangan hanya sekedar mengejar bantuan DAK dan mengabaikan hak-hak petani serta pemilik lahan. "Jangan sembarang menetapkan LP2B,
Wajib hubungi pemilik lahan dan minta persetujuan. Sosialisasikan secara benar kepada masyarakat terkait fungsi dari LP2B serta dampak dari LP2B. Jangan asal-asalan hanya karena mengejar bantuan DAK," tegas Rantung.
Dengan adanya sosialisasi serta persetujuan dari pemilik lahan maka dipastikan dikemudian hari tidak akan terjadi permasalahan. "Kami memintakan kepada instansi terkait untuk memasukkan data Persetujuan. Kami tentu tidak menginginkan di kemudian hari akan terjadi permasalahan hukum terkait LP2B," ujar Rantung.(hak)