Jurnal Mekkah - Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh 1444 H/2023 M membahas petugas haji dan umroh, bertempat di Masjid Kantor Sektor 6, Mekkah Arab Saudi, Minggu (25/6/2023). Rakor ini digelar untuk memastikan bahwa pelaksanaan haji tahun 2023 berjalan lancar, aman, sehat dan sukses. Selain itu, untuk memberikan pengarahan dan motivasi kepada Petugas Haji Daerah (PHD) dan membahas permasalahan pelaksanaan haji dan umroh.
Rakor yang diselenggarakan di tanah suci Mekkah ini, dihadiri petugas haji daerah yang berasal dari seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berasal dari provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, Rakor juga dihadiri sejumlah pejabat dari Kemenag, Kemendagri, tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta kementerian/lembaga terkait, seperti Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) PHU, Inspektur dilingkungan Itjen Kemenag, Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekkah, Madinah, Jedah, dan seluruh Kepala Sektor penyelenggaraan haji.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri A. Fatoni menyampaikan arahan, motivasi dan sejumlah penjelasan terkait penyelenggaraan haji dan umroh, khususnya penyelenggaraan haji tahun 2023. Dirjen PHU, Hilman menyampaikan, bahwa tahun ini jamaah haji Indonesia yang lansia lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Maklum saja, data yang ada di Kemenag menunjukkan, dari 203.320 orang jamaah reguler, tercatat 64.000 di antaranya masuk kategori lansia.
"Jamaah haji tahun ini, banyak lansia. Karena oenggabungan jamaah haji tahun 2020, 2021 dan 2022. Tahun 2020 tidak ada haji karena covid dan tahun 2022 ada pembatasan usia, ungkap Hilman.
Hilman menambahkan, "maka penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/ 2023 M ini mengusung tema Haji Berkeadilan dan Ramah Lansia."
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Dirjen Keuda Kemendagri Fatoni menyampaikan, saat ini ada 3 (tiga) kondisi penganggaran pembiayaan petugas haji yang dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda), yaitu dibiayai sepenuhnya oleh Pemda, daerah membiayai sebagian dan yang ketiga, ada daerah yang tidak membiayai sama sekali atau petugas haji membiayai secara mandiri.
“Kondisi ini juga sempat kami diskusikan dengan Menteri Agama. Daerah berbeda-beda dalam membiayai petugas haji, menyebabkan penurunan kualitas dalam melayani jamaah haji, ada kecemburuan sesama petugas haji, menurunkan motivasi dan komitmen petugas haji,” ungkap Fatoni.
Menurut Fatoni, “perlu dibuat payung hukum sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Bisa saja nanti substansi pengaturannya dimasukkan di dalam Permendagri tentang penyusunan APBD.”
“Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi kepada Daerah, pendampingan dan asistensi untuk daerah yang mengalami kendala dan belum menganggarkan petugas haji daerah dalam APBD," pungkas Fatoni.