JurnalManado -Sebanyak 52.688 pemilih potensial di Sulawesi Utara (Sulut) belum memiliki KTP-elektrinik
Namun mereka telah dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut.
Hal ini disampiakn Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) juga, Ketua Divisi Data KPU Sulut, Lanny Ointu MPd kepada JurnalManado.com Selasa (11/7/2023) diruang kerjanya.
Menurut Ointu pemilih potensial adalah pemilih yang akan berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024.
Diketahui belum ada Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik namun, KPU Sulut sudah mendata mereka duluan dari kartu keluarga (KK).
Lewat KK itu kami sudah bisa dapatkan mereka akan 17 tahun pada 14 februari 2024. KK sumbernya dari DPM4 yang sudah diserahkan Kementerian Dalam Negeri Republik.lndonesia (Kemendagri) kepada KPU RI dan diturunkan ke bawah.
Ini dimulai dari coklit.
Selain itu yang pemilih yang berusia 17 tahun ada juga kami masukan pemilih baru yang belum punya identitas kependudukan atau sementara statusnya perekaman KTP elektronik.
Data ini sudah ada. KPU sudah koordinasi dengan Dinas Catatan Sipil (capil) Langkah selanjutnya diserahkan datanya by name by addres pada Discapil di masing-masing daerah agar segera terbitkan KTP elektronik
Progresnya sudah sampai dimana. Ini kan masih panjang waktunya, tak mungkin tak punya KTP elektronik," tutup Komisioner KPU Sulut itu. (tino)