Iklan

July 25, 2023, 15:42 WIB
Last Updated 2023-07-25T22:42:10Z
Mitra

Pemkab Mitra Gelar Rakor dan Rembuk Stunting


Jurnal,Mitra - Berdasarkan Amanat Peraturan Presiden nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan Stunting dan rencana aksi Nasional Percepatan Penurunan angka Stunting Indonesia (RAN-PAS) tahun 2024 maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan Rapat Kordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting dan Rembuk Stunting tingkat Kabupaten, Senin 24/7/23 di Kantor Bupati.


Diketahui Angka Stunting Kabupaten Mitra terus meningkatkan hingga mencapai 162 kasus hak tersebut berdasarkan data BKKBN provinsi Sulawesi Utara Bulan Juni 2023.


Kegiatan yang diikuti oleh seluruh stakeholder diharapkan dapat bersama dalam upaya penurunan angka Stunting di Kabupaten Mitra.


Pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Mitra David Lalandos mengatakan dalam upaya penurunan angka Stunting Pemkab Mitra mengajak seluruh jajaran perangkat daerah terkait bersama Camat dan Hukum Tua serta Lurah untuk bersama-sam mengambil bagian dalam upaya percepatan Penurunan Kasus Stunting. "Kedepan percepatan penurunan Stunting akan membuat suatu inovasi yaitu melakukan kunjungan langsung ke rumah penderita Stunting," katanya.


Ditegaskan bahwa Penanganan percepatan Stunting akan menjadi Penilaian khusus untuk seluruh SKPD dan Nantinya akan dilakukan Evaluasi.


Rapat Kordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting dan Rembuk Stunting tingkat Kabupaten Mitra di hadiri seluruh stakeholder Perangkat Daerah, camat, Hukum Tua serta Lurah dan Ketua Pokja dr. Alfrida Bayang, Kordinator Program Manajer Satgas Stunting Provinsi Sulut Murphy Kuhu.(hak)