Iklan

August 29, 2023, 08:56 WIB
Last Updated 2023-08-30T16:15:50Z
BitungUtama

MM-HH Hadiri Pencanangkan Zona Integritas WBK dan WBBM Pemkot Bitung


Duo top eksekutif Kota Bitung, Walikota Ir Maurits Mantiri MM dan Wakil Walikota Hengky Honandar SE (MM-HH) menghadiri pencanangan Zona Integritas (ZI) dalam rangka pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Pemerintah Kota Bitung, di Ruang SH Sarundajang, Kantor Walikota Bitung, Selasa (29/8/2023).

Pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Pada kesempatan itu, Walikota Maurits Mantiri menyampaikan bahwa pembangunan zona integritas terinspirasi dari konsep “Island of Integrity” yang merupakan praktek lebih jauh dari eksistensi pengembangan keilmuan administrasi publik dan tata kelola pemerintahan.

Island of integrity merupakan suatu kondisi dimana unit kerja instansi pemerintah yang ‘imun’ dan mampu memberikan tata kelola yang terbaik, meskipun instansi pemerintah disekitarnya didominasi oleh manajemen dan tata kelola yang buruk.


“Untuk itu, menciptakan kinerja organisasi yang bebas korupsi merupakan dampak sekaligus tujuan utama dari pelaksanaan Island of Integrity,” ujarnya.

Walikota Maurits Mantiri juga menyampaikan, untuk mewujudkan zona integritas ini tidak hanya dengan kalimat saja.


“Tetapi harus dieksekusi agar zona integritas berjalan sesuai dengan harapan kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang bebas korupsi,” katanya.

Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.

Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.


Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.


Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Bitung, para Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kota Bitung.