Iklan

August 9, 2023, 04:57 WIB
Last Updated 2023-08-09T11:57:58Z
HukrimMinahasaPolitik

Sidang Perdata Wenny Lumentut SE, BPN Kota Tomohon Nyatakan Tidak Siapkan Saksi


JurnalMinahasa - Sidang Perkara Perdata nomor 380, Penggugat atas nama.Wenny Lumentut SE digelar Rabu (9/8/2023) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas lB Tondano.


Sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH, MH didampingi dua Steven Walukouw SH dan Hakim pengganti Anita Gigir, SH serta Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman SH.


Pada sidang Rabu siang itu Pengadilan memberikan hak dan kesempatan yang sama selama tiga kali kepada para pihak untuk menghadirkan saksi.


“Kami sudah memberikan kesempatan pertama kepada tergugat 3, namun pihak Badan Pertanahan.Nasional.(BPN) Kota Tomohon dihadapan Ketua Majelis Hakim dan Anggota, BPN sendiri menyatakan tidak akan menghadirkan saksi. 


Dengan demikian, kita akan lanjut dengan turut tergugat IV yakni Lurah Talete I, juga akan memanggil pihak tergugat, “jelas Nurdewi Sundari.


Sebelum Ketua Majelis Hakim.mengetuk sidang Rabu siang itu,  kuasa hukum penggugat Maulud Buchari, SH dalam kesempatan ini bermohon agar warkah tanah asli terbitnya sertifikat tahun 2013 diperlihatkan dipengadilan.


BPN juga bisa menghadirkan masyarakat di persidangan," pinta Buchari SH didampingi Heivy Mandang SH penasehat hukum.Wenny Lumentut SE.


Ketua Majilis Hakim  jadwalkan sidang lanjutan akan di gelar dua minggu depan Rabu 26 Agustus 2023 dengan agenda persidangan dan akan menghadirkan teegugat 4.


Pantauan wartawan diruang sidang

 hanya dihadiri tergugat 2 Willem Potu, dan turut tergugat I dari BPN.Kota Tomohon dan Lurah Talete II selaku turut tergugat 5. (tino)