
JurnalManado - Sekretaris Dewan Sulut (Sekwan) lr Sandra Moniaga memberikan klarifikasi soal video rekaman yang diunggah di akun Facebook (FB) Senin, (25/9/2023) September 2023 dengan tagline Mengungkap fakta yang sudah jadi tradisi dari tahun ke tahun dan saat ini sementara beredar di kalangan pengguna FB, perlu diklarifikasi beberapa hal sebagai berikut :
Bahwa pemberitaan mengenai makanan cathering atau makan minum (MaMi) dalam rangka HUT Provinsi Sulut disendirikan oleh oknum pegawai di Dewan Provinsi (Deprov) Sulawesi Utara (Sulut) yang diduga sebagai pemilik cathering adalah tidak benar, karena makanan cathering seperti yang diberitakan tidak disendirikan tetapi diletakkan disamping bangsal tempat makan karena meja untuk tempat makan telah penuh, dan makanan tersebut akan diletakan di meja makan apabila ada makanan yang dimeja makan tersebut telah habis.
Mengenai oknum pegawai Deprov yang diduga sebagai pemilik cathering juga adalah tidaj benar dan hanya sebuah asumsi atau opini liar yang menghakimi dari oknum wartawan tersebut, karena pemilik cathering yang menyediakan makanan pada saat HUT Provinsi benar-benar adalah rekanan atau penyedia jasa cathering dan bukan pegawai pada Sekretariat DPRD Provinsi Sulut maupun ada hubungan kekerabatan dengan pihak Sekretariat DPRD Provinsi Sulut.
Pengakuan beberapa pegawai di Deprov Sulut bahwa makanan yang ada di panstove akan diberikan kepada Sekwan Deprov Sulut adalah tidak benar dan hanya asumsi dari oknum wartawan tersebut.
Karena apabila hal ini benar, secara logika untuk apa makanan tersebut hanya diletakan di samping bangsal tempat makan? Kenapa tidak langsung diantar ke rumah dari Sekwan Deprov Sulut?
Kemudian adanya pengakuan dari beberapa pegawai terkait pemberitaan diatas tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena setelah ditelusuri tidak ada pegawai yang diwawancara langsung oleh wartawan tersebut mengenai panstove makanan yang akan diberikan kepada Sekwan.
Pengadaan cathering yang disebutkan di pemberitaan bahwa diperkirakan untuk 1.800 kepala diduga berbau penyimpangan anggaran hanyalah sebuah asumsi dan opini menghakimi karena dalam setiap proses pengadaan makan minum pada instansi pemerintah telah didahului dengan perencanaan dimana makanan yang akan diadakan/disiapkan harus sesuai dengan jumlah yang terundang atau harus sesuai dengan jumlah undangan pada kegiatan tersebut.
Kalaupun terdapat sisa makanan pada saat kegiatan tersebut itu adalah hal yang wajar karena pihak Sekretariat DPRD tidak bisa memprediksi berapa banyak yang akan hadir maupun yang tidak pada kegiatan tersebut.
Pemberitaan mengenai Sekwan tidak merespon konfirmasi melalui pesan WhatsApp adalah tidak benar, karena Sekwan telah membalas pesan whatsapp dan mengangkat telepon untuk menjelaskan dari oknum wartawan yang menurut yang bersangkutan adalah Pemimpin Umum salah satu media online dan wartawan yang merekam
Dari beberapa point diatas Pihak Sekretariat DPRD Provinsi Sulut merasa keberatan atas pemberitaan, dimana pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang telah ditetapkan antara lain :
a. Wartawan Indonesia bersikap independent, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
Pemberitaan yang disampaikan tidak menghasilkan berita yang akurat karena hanya berdasarkan asumsi dari oknum wartawan tersebut sehingga terkesan beritikad buruk dalam pemberitaan.
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Cara yang dilakukan oleh oknum wartawan tersebut tidak professional karena pada saat melakukan perekaman video hanya menyampaikan secara satu arah yaitu keterangan dari perekam video tersebut, disementara seharusnya meminta pendapat atau tanggapan dari orang yang direkam sebagai salah satu keabsahan bahwa apa yang diberitakan sesuai dengan keadaan pada saat itu.
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pada saat perekaman berlangsung, oknum wartawan tidak menguji informasi yang disampaikan dengan cara mewawancarai orang-orang yang ada pada saat mengambil makanan, tapi hanya menarasikan pendapat atau opini pribadi sehingga terdapat pemberitaan yang tidak seimbang karena telah mencampurkan opini yang menghakimi dan tidak sesuai fakta dilapangan serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Dari video tayangan dan pemberitaan yang disampaikan dapat disimpulkan bahwa pemberitaan tersebut adalah berita bohong (hoaks) yang dilakukan oknum wartawan tersebut.(tino)