
JurnalManado - Wakil Ketua Panitia khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Inggrid JNN Sondakh SE MM.
Memimpin rapat dan sudah final hingga Desember 2023 telah melewati prosesnya dan tahapan rencana menuju konsultasi pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan,sesudah itu hasil konsultasi disampaikan kepada Pimpinan Dewan Sulut untuk di Paripurnakan.
Pembahasan Pansus hadir dari eksekutif Kepala Biro Hukum Sekertariat Daerah Provinsi Sulut doktor Flora Krisen dan Kepala Bapenda Jun Silangen,
“Kita sepakat seperti yang di usulkan teman- teman Pansus awal Desember 2023 semua proses sudah final,” sebut legislator Sulut dari daerah pemilihan (Dapil) Tomohon- Minahasa.
Dikatakan srikandi Partai Golkar yang pada Pemilu tahun 2024 mendatang kembali mencalonkan diri untuk Anggota DPRD Sulut dari Dapil Tomohon- Minahasa ini mengatakan, Ranperda yang sementara disusun bersama eksekutif ini akan mulai diberlakukan mulai Januari tahun 2024.” Peraturan Daerah terkait pajak dan retribusi sangat jelas berpihak kepada masyarakat dimana pemberlakuan akan efektif mulai Janiari 2024,”ungkap Sondakh.
Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi sebagai berikut.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
3. Pajak Alat Berat (PAB).
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
5. Pajak Air Permukaan (PAP).
6. Pajak Rokok.
7. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai berikut.
1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
4. Pajak Reklame.
5. Pajak Air Tanah (PAT).
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
7. Pajak Sarang Burung Walet.
8. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
9. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).(tino)