Iklan

October 17, 2023, 14:16 WIB
Last Updated 2023-10-17T21:16:13Z
HukrimMitra

Polres Mitra Ungkap Pelaku Buang Bangkai Ayam Di Gunung Potong


Jurnal,Mitra - Polres Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil mengungkap pelaku pembuangan bangkai ayam di area gunung potong desa Pangu Kecamatan Ratahan Timur Kabupaten Mitra, pada bulan yang lalu.


Dalam Press Conference yang digelar oleh  Mapolres Mitra pada Senin 17/10/23 dipimpin Waka Polres Mitra Kompol Franky Ruru, didampingi Kasi Humas AKP Nicolaas Tumonggor dan KBO Reskrim Ipda Yudith Supari.


Waka Polres menjelaskan, kasus pembuangan bangkai ayam di area Gunung Potong terjadi pada 13 September 2023, dan menjadi viral di media sosial tersebut dalam penanganannya dikenakan Perda Kabupaten Mitra No. 1 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman hukuman berupa denda administratif paling banyak Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). 


“Jadi karena ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mitra No 1 tahun 2023, maka ke tiga pelaku hanya mendapat ancaman berupa denda administratif paling banyak 1 juta rupiah,”kata Waka Polres dalam keterangnya dalam Press Conference.


Dikatakannya, modus para pelaku dikarenakan banyak ayam mati, hingga para ke tiga pelaku membuang bangkai ayam di area gunung potong.


“Dikarenakan banyak ayam yang mati maka, pelaku mengambil karung plastik kemudian menaru bangkai ayam mati di mobil Pick up Grand Max, kemudian dari kandang ayam yang berlokasi di desa Pinabetengan saat melewati gunung potong mereka membuang bangkai ayam mati tersebut,”ucap Waka Polres.


Ditambahkan Waka Polres, bahwa, diduga  karena terjadi keterlambatan panen maka terjadi kematian ayam, semestinya jangka waktu panen ayam selama 25 hari, akibat tidak di panen maka kapasitas ayam menjadi overload hingga terjadi kematian.


“Ini dikarenakan keterlambatan panen hingga kapasitas ayam menjadi overload, sebenarnya jangka waktu panen selama 25 hari, karena tidak di panen maka terjadi kematian ayam,”ujar Waka Polres Franky Ruru.


Adapun tersangka yang diperiksa berjumlah 3 (tiga) orang masing-masing AK, CK dan FK dengan barang bukti 1 (satu) unit Ranmor R4 Pick Up Grand Max DB 8093 LD yang memuat 20 (dua puluh) karung masing-masing berisi 20 (dua puluh) ekor bangkai ayam. 


Hadir dalam kegiatan Press Conference, Waka Polres Mitra Kompol Franky Ruru, S.Pd., didampingi Kasi Humas AKP Nicolaas Tumonggor, KBO Reskrim Ipda Yudith Supari, S.H., wartawan biro Minahasa Tenggara, personel Sat Reskrim dan Sihumas Polres Mitra. (hak)