JurnalManado - Kuasa hukum Yance Tanesia Reza Sofian SH memberikan klarifikasi soal pemberitaan salah satu media cetak lokal pada tanggal 9 November 2023, dalam isi beritanya terkait pengrusakan pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM) yang dikelolah PT AKA Sinergi Grup dituduhkan kepada kleinnya Yance Tanesia dan Sehan Ambaru yang melakukan hal tersebut.
Pembongkaran yang dituduhkan bukan objek itu namun, pos security di Desa Mobuya Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondouw.
Sehingga pemilik tanah sah Yance Tanesia bersama Sehan Ambaru ditetapkan tersangka oleh Polda Sulut karena telah membongkar pos tersebut.
Polda Sulut tetapkan sebagai tersangka sebagai pemberitaan media tersebut. Kuasa Hukumnya mempertanyakan status yang ditetapkan kepada kleinya.
Diketahui pemilik pos security dan tanah berdasarkan surat adalah
Yance Tanesia Tanpa Izin
dan Penyerobotan Tanah
Milik Yance Tanesia Oleh
Pihak PT. Cipta Daya Nusantara
Dengan luas lahan yang dibeli pada tahun 2005-2008 dan Tahun 2013 masuk aset perusahan pertama luas lahan 11,3 hektar dan aset 9,8 hektar.
Sisanya milik kleinnya dituduhkan merusak pos security oleh PT AKA Senergi grup dan ditetapkan Polda Sulut sebagai tersangka atas pengrusakan pos security bersama Sehan Ambaru.
Luas lahan Tahun 2008 adalah 8.800 meter persegi, perusahan 3.288 ribu meter persegi dengan isi sertifikat hak pakai nomor 1 sisa diatas tanah milik pribadi 5512 meter persegi dan sisa tanah milik pribadinya beliau mendirikan pos securuty dan gerbang.
Kuasa hukum Yance Tanesia mempertanyakan ke Polda Sulut terkait penetapan tersangka kepad a kleinnya.
Pada tanggal 23 Oktober juga klien saya Pak Yance sudah melayangkan surat kepada Polda Sulut agar supaya memohon Polda Sulut untuk menunda sementara proses penyidikan.
PH telah membuat surat pengaduan yang ditujukan ke Kapolri di Jakarta.
Disamping itu juga Penasehat hukum telah layangkan gugatan
merampas tanah milik pribadi dan perkara ini telah di daftar di Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu dengan surat gugatan PN Kota no perkara 128/PDT-G/2023/PN Kota Kotamobagu.(tin)