JurnalManado- Mantan Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut SE, selaku penggugat dalam kasus Perdata Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 melawan Jolla Jouverzine Benu, menang atas putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH, MH dan Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, Steven Walukouw SH Kamis (9/11/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tondano.
Wenny Lumentut menang dan pemilik sah Objek Sengketa yang berlokasi di Kelurahan Talete dua Kota Tomohon.
Wenny Lumentut menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim masing masing, Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH, MH dan Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, Steven Walukouw SH yang telah bersidang kurang lebih satu tahun dan memutuskan jika Wenny Lumentut menang dan pemilik sah Objek Sengketa yang berlokasi di Kelurahan Talete 2 Kota Tomohon.
Sementara itu, kuasa Hukum penggugat Wenny Lumentut, Heivy Mandang kami sangat merasa puas dengan hasil putusan yang sama-sama kita dengarkan tadi karena melalui putusan ini terbukti bahwa Pak Wenny Luwmntut adalah pembeli yang beritikad baik dan objek sengketa adalah benar milik dari penggugat Pak Wenny
Dan juga melalui putusan ini kita bisa lihat bahwa rumor yang beredar di luar bahwa Pak Wenny dikatakan dibuly dengan kata-kata membunuh karakter, dikatakan sebagai mafialah, dikatakan pencuri tanah, sebagai wakil wali kota tidak ada guna, semua itu terbukti saat ini terjawab sudah bahwa Pak Wenny adalah pejabat yang bertanggungjawab dan dia menggugat ini karena pribadi bukan sebagai wakil wali kota
Untuk itu, atas apa yang telah dilakukan oleh orang orang di luar yang membutuh karakter bapak kami menyatakan saat ini akan memproses pidana karena hal itu adalah pembunuhan karakter yang telah memfitnah pak wenny dan hal itu merupakan perbuatan pidana
Hanya itu yang kami ingin sampaikan agar supaya pihak pihak di luar sana hisa mengerti memahami bahwa apa yang dilakukan oleh pak wenny bukan sebagai mafia tanah tetapi untuk mempertanggungjawabkan haknya, ingin menuntut haknya karena pak wenny adalah pembeli yang beritikad baik dia membeli tanah kepada orang yang benar dan ini telah terbukti lewat putusan tadi dan terjawab sudah gugatan yang kami lakukan di mana kami bersidang satu tahun penuh cape tetapi senang terjawab sudah untuk itu kami menyatakan kami sangat puas dengan putusan yang telah kita dengarkan bersama tadi
Soal banding itu hak dari tergugat karena memang namanya kita berperkara apabila ada yang tidak puas silahkan kami siap untuk menghadapi kalau misalnya dari pihak tergugat mengajukan banding.
Penasehat hukum tergugat
mengatakan, apapun yang dibacakan hakim kita terima.
Tapi upaya hukum tetap kita lakukan, karena kami merasa kita harus menghargai putusan apa adanya.
Tapi kami tahu tanah kami adalah tanah sertifikat untuk itu kami serahkan kepada majelis
Upayah hukum kami tetap lanjutkan. Tidak sampai di sini saja, tetapi kami lanjutkan.(tin)