Iklan

November 3, 2023, 06:23 WIB
Last Updated 2023-11-03T13:48:29Z
BolmutPolitikUtama

Sabtu Penurunan APK, Zulkifli Densi: ltu Ranah Pemerintah Sebagai Penegakkan Perda


JurnalManado - Sesuai hasil pertemuan antara Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Partai Politik (Parpol), Polisi Pamong Praja (PolPP) selaku Pemerintah.



Sabtu (4/11/2023) akan dilakukan Penertiban alat peraga kampanye (APK).Penertiban semua baliho, spanduk,menyerupai alat peraga kampanye akan segera ditertibkan oleh yang berkompoten yang akan melaksanakan pembersihan APK tersebut.



Karena untuk menertibkan APK adalah kewenangan Pemerintah dalam hal ini PolPP selaku penegak peraturan daerah (Perda). Penertipan ini, hanya terfokus pada alat peraga yang melanggar aturan.


Hal ini disampaikan komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Zulkifli Densi kepada JurnalManado.com Jumat (3/11/2023).


Dia menambahkan, Bawaslu sudah memberikan himbauan ke peserta pemilu agar kiranya dapat menurunkan dulu secara mandiri alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye.


Kemudian, dapat digunakan kembali pada masa kampanye tanggal 28 november 2023,"jelas komisioner yang dekat dengan wartawan. 


Bahwa himbauan kami bukan melarang partai politik untuk memasang alat peraga sosialisasi melainkan menghimbau ke partai politik agar berhati-hati dalam memasang alat peraga yang akan menyerupai alat peraga kampanye.


Agar tidak melanggar aturan yang saat ini baru diwaktu sosialisasi dan belum waktu kampanye, kuncinya. (tino)