Iklan

January 31, 2024, 11:38 WIB
Last Updated 2024-01-31T19:38:30Z
Hukrim

DAK TPG Talaud Diduga Bermasalah, Wangko : Aparat Penegak Hukum Harus Usut Tuntas


Jurnal Manado - Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2023 diduga kuat beraroma “busuk”.


Ketua LSM Pilar Bangsa Sulut Robby Wangko mengaku prihatin atas kejadian ini, dimana sebagaimana informasi dari total anggaran Rp31 miliar sekian untuk 4 triwulan, masih ada Rp3 miliar lebih yang tidak dibelanjakan hingga tahun 2023 berakhir.


“Kalau di dalam kasus korupsi, ini namanya KLB atau Kejadian Luar Biasa. Karena kalau guru-guru nanti mogok mendidik, maka akan terkebelakang masyarakat Talaud, akibatnya pendidikan di Talaud itu tidak akan maju. Makanya, saya katakan ini kejadian luar biasa,” tuturnya kepada sejumlah wartawan di depan Kantor Kejati Sulut, Rabu (31/01/2024).


Wangko pun meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar segera mengusut tuntas kasus ini.


“Karena ini uang negara yang sudah disalurkan oleh negara diperuntukan untuk guru–guru, lalu tidak bisa disalurkan, ini akan berbahaya terhadap mereka (Guru, red). Sebab ekonomi sekarang lagi guncang atau tidak sehat, apalagi menghadapi tahun politik ini. Kasihan, kami sangat prihatin apalagi di daerah perbatasan. Nanti terjadi satu fenomena kehidupan mereka, siapa yang bertanggung-jawab,” tegasnya.



Untuk itu, dia meminta Polda dan Kejati Sulut untuk dapat mengusut tuntas persoalan ini. Agar, euforia terhadap masyarakat ini jangan sampai tertunda–tunda atau terjadi hal yang tak diinginkan.


“Karena itu hak mereka (Guru, red) yang sudah diberikan oleh negara. Jadi, sekali lagi saya minta kepada Kapolda maupun Kajati agar dapat melihat persoalan ini sehingga bisa jernih dan jelas,” pungkas Wangko. (*)