Iklan

February 27, 2024, 14:55 WIB
Last Updated 2024-02-27T22:55:10Z
Mitra

BPN Kabupaten Mitra Laksanakan Penyuluhan PTSL Tahun 2024


Jurnal,Mitra - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024.


Kegiatan Penyuluhan PTSL dilaksanakan secara marathon di setiap Desa yang mendapatkan Program PSTL Tahun 2024.


Kepala kantor BPN Kabupaten Mitra Zacharias Mangoto, A.Ptnh melalui Kasi 2 Hubungan Hukum Darmawan S.H ketika melakukan Penyuluhan di Desa Esandom Dua Kecamatan Tombatu Timur, Selasa 27/2/24, mengungkapkan bahwa Program PSTL adalah kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat. "Program ini merupakan kebijakan pemerintah untuk menseetifikat semua lahan, Dengan memiliki sertifikat maka ada kepastian hukum dan kepemilikan secara sah untuk masyarakat," ungkapnya yang didampingi Kasi 1 Pengukuran Mayheard Lord Mogi, S.SiT dan Staf Gabby Monintja S.H.


Selain itu Dirinya mengatakan bahwa dalam rangka penertiban administrasi maka dipastikan lahan kepemilikan harus disertifikasi. "ini memastikan kepemilikan yang sah agar ketika terjadi transaksi jual beli ada kepastian termasuk di ketahui pemerintah Desa," kata Darmawan.


Disamping itu juga dilihat dari sisi ekonomi ketika ingin mengembangkan usaha dapat mendapatkan pinjaman modal ke pihak bank yang dapat meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga dan pendapatan negara.


"Saat adalah pra sertifikasi yaitu proses dalam rangka permohonan untuk pembuatan sertifikat untuk pengukuran dan pemasangan patok sebagai tanda batas, baik pekarangan rumah dan di lahan perkebunan. Dan semua pemohon melengkapi semua syarat yaitu Identitas pemohon KTP KK,  serta Jika ada pemohon yang ada diluar wilayah desa dapat bermohon yang memberikan kuasa, surat tanah jual beli atau pemberian warisan, dan bukti pembayaran pajak tanah, juga siapkan metrai,* jelasnya.


Darmawan menambahkan untuk Target 2212 Sertifikat Kabupaten Mitra Tahun Anggaran 2024. "Setelah pra sertifikat selesai maka akan diterbitkan sertifikasi yang diberikan secara gratis oleh pemerintah bagi lahan yang belum bersertifikat. Jika ada yang keberatan terkait penerbitan sertifikat maka kami berikan waktu 14 hari untuk dapat melakukan gugata," pungkas Darmawan.(hak)