Jurnal,Mitra -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan sosialisasi Pengelolaan data penanganan pelanggaran masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Kegiatan sosialisasi tersebut dikaksanakan, Senin 5/2/24 di RM Kifran Kelurahan Nataan Kecamatan Ratahan di buka secara resmi oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Mitra Mario Lontaan.
Dalam sambutannya Lontaan mengatakan bahwa tahapan masa kampanye Pemilu tahun 2024 saat ini sedang berlangsung dan tinggal beberapa hari lagi akan memasuki masa tenang persiapan pemilihan Umum pada 14 februari mendatang.
Dalam sosialisasi ini tambah Lontaan, Bawaslu melaksanakan sosialisasi terkait pengelolaan data penangan pelanggaran kampanye oleh masing masing calon legislatif maupun calon presiden. "Untuk itu dalam sosialisasi kali ini kami mengungang seluruh Panwascam, LSM serta insan pers yang ada di kabupaten Mitra untuk mendengar sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh para pesrta pemilu," ujarnya.
Sementara itu pimpinan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Hja Dolly Van Gobel yang turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi mengatakan bahwa sampai saat ini sudah masuk ribuan LHP baik oleh panwascam serta laporan dari peserta pemilu. "Diantaranya saat kampanye yang terjadi, di antaranya ketidak netral ASN, dan Aparat Desa yang sudah menjadi informasi awal dan saat uni sementara dalam penelusuran. Ada juga laporan yang sementara berproses berkaitan dengan Money Politic," ungkapnya.
Lanjut Gobel, saat ini sudah ada beberapa kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang telah diselesaikan oleh pihak bawaslu kabupaten maupun pihak Panwascam. "Saat ini satu kasus yang LHPnya oleh panwascam Ratahan sudah selesai dengan tidak mengandung unsur pelanggaran,” ujar Gobel.
Namun masih ada lagi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg DPRD Mitra dapil dua yang saat ini dugaan kasusnya masih dalam penyelidikan, tambahnya.
Dipun berharap keterlibatan para panwascam, PKD, insan pers maupun masyarakat agar lebih berani lagi mengungkapkan kasus pemilu terlebih dalam masa kampanye. "Kami siap menerima laporan, aduan pelanggaran pemilu baik pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran Pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peratutan perundang undangan Bawaslu,” tambah Gobel.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut narasumber yang hadir memberikan materi Dr Tomi Sumakul dan Johnny Suak, SE, M.Si.
Sekretaris Kesbangpol Sulut memberikan sosialisasi bagimana peran Bawaslu maupun panwascam dalam pengelolaan data penanganan pada masa kampanye Pemilu tahun 2024.
Mengawasi pelanggaran pemilu bukan cuma tuga Bawaslu tetapi ini juga tugas kita semua termasuk masyarakat dan yang hadir saat ini.
Tugas kita memberikan edukasi dan motivasi kepada masyarakat tentang pengawasan, agar mereka benar benar melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu.
“ kalau kita tidak mampu memberikan edukasi maupun motivasi lewat sosialisasi kepada masyarakat pasti pelanggaran pemilu tidak akan di ketahui. Tugas Panwascam maupun PKD tidak mampu mengawasi karena cakupan lingkungan serta masyarakat terlalu jauh jika dibandingkan dengan PLD yang ada di Desa maupun di Keluarahan,” ujar Sumakul.(hak)