Iklan

February 13, 2024, 02:10 WIB
Last Updated 2024-02-18T22:59:47Z
AdvetorialPolitikUtama

Raski Mokodompit Wakil Ketua DPRD Sulut


JurnalManado - Kursi Wakil Ketua Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) disisa masa jabatan 2019 – 2024 mengalami pergantian. 


Lewat Surat Keputusan Mendagri No :100.1.2.4-6145/2023 Ketua Pengadilan Tinggi Negri Manado melantik Anggota Rasky A Mokodompit menjadi Wakil Ketua DPRD Sulut menggantikan James Arthur Kojongian (JAK). 


 Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andy Silangen mengatakan, penggantian posisi pimpinan Dewan bukanlah semata memenuhi atau melengkapi struktur organisasi masa waktu tertentu namun merupakan implementasi Undang – undang dalam melaksanakan kewajiban sebagai Anggota DPRD dalam membangun Daerah untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.


“Undang – undang mengamanatkan PAW adalah perintah yang harus dilaksanakan dan saat ini telah dijalankan, sehingga Anggota yang terhormat Rsky Mokodompit telah diambil sumpah dan janji sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut menggantikan Jems Artur Kojongisn,” sebut Silangen


Sekprov Steve Keppel menyampaikan apresiasi atas dilantiknya Rasky A Mokodompit menjadi Wakil Ketua DPRD Sulut.


"Mewakili pimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven OE Kandouw serta seluruh rakyat Sulut menyampaikan selamat atas pelantikan Ketua Fraksi Golkar menjadi Pimpinan DPRD, kiranya sinergitas dalam mengawal pembangunan di Sulut, bersama Pemerintah daerah akan tetap terjalin,” kata Kepel.


Pada pelantikan yang dituntun Ketua Pengadilan Negri Manado tersebut tidak dihadiri James Arthur Kojongian, yang posisinya diganti oleh Rasky Mokodompit.(tino)