Iklan

February 20, 2024, 02:17 WIB
Last Updated 2024-02-22T10:21:52Z
AdvetorialBitungUtama

Walikota Bitung Teken MoU Dengan Balai Pendidikan SDM KUMHAM Sulut


Jurnal Bitung - Walikota Bitung Ir Maurits Mantiri MM, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Balai Pendidikan SDM Kementerian Hukum dan HAM (KUMHAM) Sulawesi Utara (Sulut).

Penandatanganan yang dilangsungkan Selasa (20/2/2024), bertujuan untuk mengukuhkan komitmen bersama dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang Hukum dan HAM.

Kepala Balai Pendidikan SDM KUMHAM RI, menyambut baik langkah ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dengan penandatanganan ini, diharapkan akan terbentuk kolaborasi yang saling menguntungkan antara Balai Pendidikan SDM KUMHAM Sulut dan Pemerintah Kota Bitung, membawa dampak positif dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan administrasi di Kota Bitung

Untuk iketahui, acara tersebut dihadiri oleh para pejabat terkait, termasuk Kepala Balai Pendidikan SDM KUMHAM RI Irwan Kurniawan yang hadir secara virtual, Plh Kepala Balai Pendidikan SDM KUMHAM Sulawesi Utara Jhon Batara Manikalo bersama Jajaran, bertempat di Kantor Balai Pendikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Sulut.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Departemen Kehakiman atau biasa disebut sebagai Pusdiklat Pegawai Depkehham sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kehakiman Nomor YS.4/3/7 Tahun 1975 merupakan cikal-bakal organisasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki peran sebagai unit kerja pengembangan kompetensi aparatur Hukum dan HAM.

Seiring perkembangan dan tanggung jawab kementerian maka organisasi ini meningkat peran dan tanggung jawabnya menjadi unit kerja setingkat eselon I, menjadi B adan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia atau dikenal dengan BPSDM Hukum dan HAM.

Sebagai sebuah sub unit kerja di bawah Sekertariat Jenderal Departemen Kehakiman, Pusdiklat Departemen Kehakiman memiliki tugas pokok sebatas mendidik dan melatih pegawai Departemen Kehakiman dalam konteks pengembangan kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap).

Pusdiklat Departemen Kehakiman kemudian berganti nama seiring perubahan kabinet menjadi Pusdiklat Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Pusdiklat Depkehham), kemudian menjadi Pusdiklat Departeman Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pusdiklat Depkumham), dengan tugas pokok, fungsi, dan peran yang sama sebagai unit kerja pengembangan kompetensi pegawai departemen.

(*ramsan)