
JurnalManado - Salah satu pembicara dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Organisasi Pengawas Pemilu bagi stakeholder pemilu yang di gelar Jumat (5/4/2024) di hotel Peninsula Manado.
Ketua Komisi lnfornasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Andre Mondong juga tokoh dan senior GMNl memberikan materi terkait evaluasi kinerja penyelenggara pada semua tingkatan pasca pemilihan legislatif (Pileg) beberapa waktu lalu.
Senior GMNI ini sempat menyentil seklaigus memberikan sosialisasi kepada peserta yang hadir pada rakor tersebut, tentang kerja dan Tupoksi KIP Sulut.
Ketua KlP Sulut menyampaikan terkait tugas dan fungsi (tupoksi) itu sekaligus kerja-kerja dari KIP itu sendiri.
Salah satu tugas dan fungsi KIP kata Komisioner KIP dua periode itu, KIP berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Dia memberikan salah satu tugas dari KIP Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publikberdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. (tino)