Iklan

April 21, 2024, 07:28 WIB
Last Updated 2024-04-21T14:32:21Z
ManadoPemerintahanUtama

Gubernur Olly Dondokambey Bakal Siapkan Pj. Bupati


Jurnal Manado - Tidak lama lagi jabatan Penjabat Bupati di Bolaang Mongondow dan Sangihe akan berakhir. Terhitung sejak tanggal 22 Mei 2022 hingga 22 Mei 2024, Pj. Bupati Limi Mokodompit dan Pj. Bupati Rini Tamuntuan genap berusia dua tahun. 

Sebagaimana amanat UU Pilkada Pasal 201 Ayat 9 UU No 10 Tahun 2016, penjabat itu hanya boleh memegang jabatan selama dua tahun. Artinya akan terjadi kekosongan kursi penjabat di dua kabupaten di sulut. 

Gubernur Sulut Olly Dondokambey saat ditanya terkait dua Pj. yang akan berakhir masa jabatan mengatakan, pihaknya akan mengusulkan ke Kemendagri. 

"Nanti ada usulan dari DPRD Kabupaten masing - masing dan Pemprov sendiri kemudian diusulkan ke Kemendagri, " kata gubernur belum lama ini. 

Sementara, untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 segera dimulai. 

Menyusul pernyataan Menteri Dalam Negeri dimana Incumbent yang akan mencalonkan diri kembali pada pilkada harus mundur. 

Jika hal itu dilaksanakan maka bukan hanya bolmong dan sangihe yang akan terjadi kekosongan jabatan. Melainkan Kota Manado, Minahasa Selatan, Minahasa Utara (Minut) Kota Bitung, Kota Tomohon, yang notabane Incumbent dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan merupakan kader - kader terbaik partai di Sulut. 

Pun Kabupaten KepulauanTalaud dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. 


Diketahui Pemprov Sulut menyimpan segudang pejabat yang layak menduduki kursi Penjabat diantaranya Pejabat paling senior di gedung putih

Drs Roy Tumiwa,MPd, Jemmy Ringkuangan, Frangky Manumpil, Clay Dondokambey, Denny Mangala, Reiner Dondokambey, Steven Liow. Kemudian dari figur perempuan, Femmy Suluh. 

(*ramsan)