Iklan

April 25, 2024, 15:02 WIB
Last Updated 2024-04-25T22:02:06Z
PemerintahanPolitikUtama

Jelang Pilkada. Flora : Penjabat Harus Mundur, Incumbent Hanya Cuti


Jurnal Manado - Penjabat (Pj) Bupati/Walikota yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak diwajibkan harus mundur dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (Sipil).


Menurut Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Dr Flora Krisen, hal ini mengacu pada penegasan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.


"Dari Mendagri Pj yang ikut Pilkada harus mundur. Mundur dari PNS," ungkap Flora, mengutip penegasan Mendagri, kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (25/4/2024).


Sementara untuk calon kepala daerah yang masih memegang jabatan politik, tidak perlu mundur.


"Informasi dari KPU (komisi pemilihan umum) bahwa hanya cuti, masih mau tunggu regulasi terbaru jika dikeluarkan lewat PKPU (peraturan komisi pemilihan umum)," katanya.


Sebagai informasi, di Sulut sendiri, ada 8 daerah di nahkodai oleh Walikota/Bupati berstatus Penjabat. Daerah yang diisi Penjabat, didominasi dari pejabat eselon 2 Pemprov Sulut.


Diketahui, 7 Penjabat tersebut menempati tugas di Kabupaten Kepulauan Sangihe diisi Rinny Tamuntuan, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) diisi Joi Oroh, Kabupaten Minahasa diisi Jemmy Kumendong, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Ronald Sorongan, Kota Kotamobagu Asripan Nani, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena.