Iklan

April 15, 2024, 20:39 WIB
Last Updated 2024-04-16T03:39:17Z
PemerintahanPolitik

Sekprov Larang Pejabat Pemprov Sulut, Keluar Daerah Saat Pembahasan LKPJ


JurnalManado - Sekretatis Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Steve Kepel menegaskan kepada semua pejabat eselon ll di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), selama pembahasan Laporan keterangan pertanggungan jawab (LKPJ) Gubernur Tahun 2023 tidak boleh melakukan perjalan dinas keluar daerah.


Penegasan Sekprov sebelum pembahasan LKPJ bersama mitra kerja Komisi yang di gelar mulai Selasa (16/4/2024) di ruang serba guna Kantor DPRD Sulut.


Mantan Kadis PUPR Sulut itu menegaskan pembahasan LKPJ sangat penting, jadi kepala SKPD perlu berada di Manado untuk melakukan pembahasan dengan Kelompok yang sudah diatur Panitia khusus (Pansus) LKPJ Tahun 2023.


Bukan cuman pejabat eselon ll yang dilarang Sekprov. Tapi pejabat eselon lll tidak bisa melakukan perjalanan keluar daerah," tegas Kepel kepada JurnalManado.com. (tino)