Iklan

April 30, 2024, 00:33 WIB
Last Updated 2024-04-30T07:33:30Z
Mitra

Terhitung 1 Mei 2024, Retribusi Berlaku Untuk Pelayanan RSUD Mitra Sehat


Jurnal,Mitra - Tindak lanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mitra Sehat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra)Terhitung 1 Mei 2024, Pasien Umum atau Pasien yang tidak ikut BPJS Kesehatan akan dikenakan biaya retribusi jika ingin menggunakan pelayanan RS.

 

Direktur RSUD Mitra Sehat dr. Marsel Potalangi menyebutkan bahwa kebijakan ini diberlakukan menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. "Pemkab Mitra berupaya RSUD Mitra Sehat untuk menjaga keberlanjutan pelayanan kesehatan di tengah keterbatasan sumber daya yang dimiliki. Dengan menerapkan biaya retribusi, diharapkan rumah sakit dapat memperoleh pendapatan tambahan yang dapat digunakan untuk membiayai operasional dan peningkatan fasilitas kesehatan,"ungkapnya.

 

dr. Marsel Potalangi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bermaksud untuk menghalangi akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. "Pasien yang tidak memiliki BPJS Kesehatan tetap akan dilayani, namun akan dikenakan biaya retribusi sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 1 tahun 2024," tegasnya.


RSUD Mitra Sehat juga mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar dan menjadi peserta BPJS Kesehatan guna memperoleh akses pelayanan kesehatan yang lebih terjamin dan terjangkau.(hak)