Iklan

April 5, 2024, 07:02 WIB
Last Updated 2024-04-05T14:02:03Z
Mitra

Terkait Pengelolaan Sampah, DLH Kabupaten Mitra Sebut Pentingnya Keterlibatan Lintas SKPD


Jurnal,Mitra - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menerapkan 2 Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi kewenangan Dinas yaitu Pertama Perda Nomor 1 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah dan Kedua Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak retribusi daerah yang didalamnya ada retribusi kebersihan atau jasa umum.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mitra Royke Lumingas mengungkapkan Untuk Perda No 1 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah sudah jalan. "Perda mengatur tentang sampah, yaitu sampah organik dan non organik kemudian pengelola sampah itu yang dikelola oleh DLH adalah sampah Rumah Tangga, jadi dipilah lagi. Yang masuk di TPA adalah sampah yang sudah tidak dapat dipila lagi namun untuk sampah plastik dan beling kaca masih dapat diolah dan sudah tidak masuk di TPA," ungkapnya Kamis 4/4/24 diruangkerjanya.


Selain itu ada kewenangan-kewenangan yang diatur dalam Perda dalam pengelolaan sampah mulai dari Desa Kelurahan, Kecamatan dan Dinas LH sesuai Peraturan Bupati. "Sesuai yang diatur dalam turunan perda yaitu Perbub kami DLH sudah melakukannya yaitu Setiap Desa Kelurahan harus memiliki Tempat Pembuatan Sementara (TPS)," ucap Lumingas.


Diakuinya memang masih banyak kendala yang didapatkan dalam pengelolaan sampah, namun pihak DLH terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah. "Sangat penting adanya keterlibatan seluruh lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terlebih Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dalam menseriusi penanganan sampah di Desa, misalkan Pemdes menganggarkan melalui dana desa transportasi kecil untuk mengangkut sampah di jalan atau lorong yang nanti dapat di pindahkan ke TPS Desa agar nantinya diangkut oleh mobil sampah dari DLH untuk di angkut Ke TPA," tegasnya.


Untuk itu Sangatlah diharapkan ada kerjasama dengan lintas SKPD sehingga Dinas Lingkungan Hidup tidak berjalan sendiri

Karena penanganan sampah sangat penting. "Kami DLH terus melakukan sosialisasi ke Desa-desa dan kelurahan untuk menyampaikan Perda Nomor 1 tahun 2023 tentang pengelolaan sampah dan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak retribusi daerah. Kami tentu akan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memperhatikan kewajiban dan sadar bahwa pentingnya juga memberikan kontribusi kepada negara," harap Lumingas.(hak)