Iklan

April 5, 2024, 12:20 WIB
Last Updated 2024-04-05T19:20:48Z
Mitra

Dinas LH Kabupaten Mitra Terus Melakukan Sosialisasi dan Edukasi Terkait Pengelolaan Sampah


Jurnal,Mitra - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus melakukan Sosialisasi dan Edukasi Terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2023 tentang pengelolaan sampah di wilayah kabupaten Minahasa Tenggara dan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak retribusi daerah yang didalamnya ada retribusi kebersihan atau jasa umum.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mitra Royke Lumingas melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Silas Kini menyampaikan, Dalam rangka pengelolaan sampah, terdapat dua indikator yang harus diperhatikan, yaitu pemilahan sampah organik dan non-organik serta pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan  Tempat Pembuangan Sementara (TPS). "Kami dari Dinas bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui Pemerintah Desa dan Kelurahan agar dapat di teruskan kepada masyarakat terkait pentingnya pengelolaan sampah sesuai Perda," ungkapnya Jumat 5/4/24 di Kantor Kelurahan Tosuraya Selatan Kecamatan Ratahan.


Dirinya menegaskan bahwa pengelolaan sampah dimulai dari tingkat rumah tangga hingga tingkat lingkungan, desa dan sampai ke TPA. "Masyarakat yang harus memahami betul bagaimana cara mengelola sampah dengan benar dan bertanggung jawab," tegasnya 


Selain itu, ada tarif retribusi dalam pelayanan persampahan yang mencakup seluruh wilayah kabupaten Minahasa Tenggara.  "Surat edaran dari Bupati terkait retribusi sampah juga harus diperhatikan oleh masyarakat. Dengan ini diharapkan masyarakat semakin peduli dengan kebersihan dan pengelolaan sampah di lingkungan sekitar," ujar Kini.(hak)