Iklan

May 29, 2024, 20:27 WIB
Last Updated 2024-05-30T03:27:02Z
Mitra

Aktivis Kecam PT HWR Jadikan Brimob Kontra Masyarakat


Jurnal Mitra - Terkait dengan kasus sengketa lahan yang saat ini viral di media terkait PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) yang dibantu Brimob melakukan pengusiran secara paksa masyarakat di lokasi Pasolo Kecamatan Ratatotok. 


Ridel Lumintang, S.Sos aktivis GAMKI Mitra memperingatkan PT HWR untuk tidak membuat onar dengan menggunakan aparat Negara yakni oknum Brimob menakut-nakuti rakyat di lokasi Pasolo sementara Tupoksi polisi keamanan dan ketertiban yang tepat dan terukur mengayomi masyarakat.


“Kami minta HWR jangan bikin onar di tanah Minahasa Tenggara, mohon jangan jadikan brimob sebagai tameng dalam sengketa lahan karena brimob adalah aparat Negara resmi dibiayai oleh uang Negara uang rakyat adalah sahabat rakyat untuk terwujudnya keadilan bagi rakyat,” tegasnya.


Dirinya meminta Satbrimob Polda Sulut untuk menarik personil Brimob yang dipakai PT HWR di Lokasi Pasolo.


“Untuk menjaga Marwah kepolisian maka lebih bijak kalau Satbrimob Polda Sulut menarik anggota disana karena terkesan dijadikan tameng kontra masyarakat. Dan sebaiknya polisi sebelum bertugas harus menyelidiki status lahan secara pasti agar tekesan tidak memihak ke salah satu pihak. Karena polisi itu presisi yakni Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan. Konsep prediktif dalam presisi berfokus pada kemampuan pendekatan pemolisian prediktif harus benar-benar netral dan tidak merugikan pihak lain,” tegasnya.

Diketahui, Puluhan masyarakat mendapat perlakuan kurang manusiawi, Senin (13/5/2024) tengah malam. Saat penjaga kebun milik Elisabeth Laluyan sedang tertidur di area perkebunan Pasolo, tiba-tiba datang beberapa oknum yang diduga Brimob melakukan aksi penyerangan dan langsung melakukan rentetan penembakan membabibuta ke berbagai arah beruntung tak satupun masyarakat terkena peluru. Para penyerang itu diduga petugas Brimob dari PT HWR. 


Status tanah diklaim pihak PT HWR yang dibebaskan dari Edi Emor dan berada di kawasan IUPnya namun pihak Elizabeth Laluyan mengklaim juga Tanah tersebut memang milik Elisabeth berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 24/AJB/RTTK/III/2010 dan PT HWR pernah membuat surat pernyataan bahwa lokasi milik elizabet laluyan belum dibebaskan atau ganti rugi.


“Mengapa PT HWR tidak professional dengan tidak mengecek dan ricek kebenaran surat dari oknum yang menjual mengingat tahun 2015 sudah ada pernyataan lahan milik Elizabeth Laluyan belum dibebaskan. Tindakan ini adalah tindakan sembrono perusahaan,” ungkapnya.


“PT HWR harus bertanggungjawab jika tidak kami akan memintah pemerintah mencabut ijin PT HWR. Kami akan demo jika HWR mengintimidasi masyarakat dengan menggunakan aparat negara,” pungkasnya.(hak)