Iklan

May 7, 2024, 19:06 WIB
Last Updated 2024-05-08T02:06:26Z
Pemerintahan

Biro Pemerintahan Sulut Gelar Rapat Koordinasi Kabupaten/kota Untuk Peningkatakan Daya Saing Wilayah Berbasis Kawasan dan Strategis Nasional


Jurnal Manado - Biro Pemerintahan dan Pembangunan Pemprov Sulut menggelar Rapat Koordinasi bersama Kabupaten/kota dalam rangka Peningkatakan Daya Saing Wilayah Berbasis Kawasan dan Strategis Nasional di Sulawesi Utara, di Hotel Grand Puri, Selasa (07/05/2024) 

Hadir dalam kegiatan mewakili Gubernur Sulut yaitu Staf Ahli Bidang Pemerintahan Christian Talumepa, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Bapak Armin Hasibuan, Analis Kebijakan Muda Direktorat Kawasan Perkotaan Dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Kemendagri. Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Prov. Sulut, Drs. Andra K Mawuntu. 

Adapun nara sumber dalam kegiatan Unsur Kantor Wilayah BPN Prov. Sulut, Bapak Ahmad Muqim Haryono, A.Ptnh., M.H, Kepala Bidang Penetapan Hak Dan Pendaftaran;3. Unsur Akademisi: Prof. Dr.Ir. Rene Charles Kepel, DEA;4. Unsur Pemerintah Provinsi: Dinas PUPR Daerah Prov. Sulut, Ibu Mefiane Ursula Kanter, ST, M.Si.VI. Akademisi: Prof. Dr.Ir. Rene Charles Kepel. 

Dalam sambutan Gubernur yang diwakili Cristian Talumepa menyampaikan apresiasi yang tinggi dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan di Lingkup Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota Melalui Peningkatan Daya Saing Wilayah Berbasis Kawasan dan Strategis Nasional di Provinsi Sulawesi Utara. Ia berharap dalam kegiatan ini sinergitas pemerintah dari pusat hingga kabupaten kota dapat berjalan dengan Mengoordinasikan pemerintahan dan pembangunan kawasan di wilayah Kabupaten/Kota, Memetakan potensi kawasan strategis yang dapat menumbuhkan kemampuan daya saing wilayah dan pertumbuhan ekonomi. Mengoordinasikan rekomendasi pemerintahan dan pembangunan dalam hal daya saing wilayah;- Mendorong pertumbuhan kawasan strategis Kabupaten/Kota yang berpotensi meningkatkan daya saing wilayah, Mengoordinasikan pengelolaan pembangunan Kawasan Strategis Nasional yang ada di wilayah Kabupaten/Kota.

Sebelumnya Kabag Kerjasama Andre Winowatan, SSTP,MSi telah melaporkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 33 Tahun 2018, terdapat 46 Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang terdistribusi dalam 5 Unit Kerja yang salah satunya adalah Unit Kerja Bidang Pemerintahan. Unit Kerja Bidang Pemerintahan memiliki 16 tugas dan wewenang, diantaranya adalah penyiapan dan fasilitasi serta koordinasi kegiatan pemerintahan dan pembangunan antar Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota melalui Peningkatan Data Saing Wilayah Berbasis Kawasan dan Strategis Nasional.


Kawasan Strategis Nasional adalah Wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia. Berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kawasan khusus merupakan bagian wilayah dalam daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, serta diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kawasan Khusus atau strategis nasional dalam sistem wilayah memiliki kedudukan yang strategis dalam kebijakan pendekatan penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan wilayah sesuai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai. Salah satu upaya dalam mensinergikan pengelolaan kawasan khusus dan Strategis Nasional dilakukan melalui penguatan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP).



(postman)