Iklan

May 29, 2024, 23:03 WIB
Last Updated 2024-05-30T06:03:38Z
AdvetorialPolitik

DPRD Sulut, Bentuk Timsel Penerimaan Calon KPID


JurnalManado - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan surat keputusan (SK) pembentukan tim seleksi (timsel) rekrument calon komiosioner Komisi Penyiaran lndonesia Daerah (KPlD) periode 2024-2027 yang melibatkan unsur tokoh masyarakat, akademi, dan unsur Pemerintah daerah dengan komposisi sebagai berikut:



1 Denny Mangala

2 Oktovian Sompie

3 Roosje Kalangi

4 Risart Sanger

5 Suryanti Muarip


Tugas timsel pembentukan anggota Komisi Penyiaran lndonesia Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).



Pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) periode 2024-2027 dibuka mulai 8 Mei sampai dengan 2 Juni 2024. Pembukaan pendaftaran ini telah diumumkan Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPID Sulut Dra. Roosje Kalangi, M.Si didampingi Wakil Ketua Suryanto Muarif S.Hi, MH, dan Sekretaris: Risat Y I Sanger S.IP, di ruang rapat Komisi I DPRD Sulut, Senin (6/5/2024). 




Ketua Timsel Roosje Kalangi mengatakan, timsel akan bekerja secara independen dan tetap berpatokan pada tanggung jawab.


"Kami tidak intervensi (proses seleksi). Harus sesuai ketentuan yang berlaku. Ini tanggung jawab yang dikasih kepada kami,” kata Roosje.



"Selain berintegritas, juga harus betul-betul mengerti tugas dan fungsinya,” ujarnya.


Menurut dia, calon anggota KPID harus punya integritas.



Sementara itu, Sekretaris Timsel Risat Sanger menambahkan, pendaftaran ini bebas biaya


"Pendaftaran dibuka mulai 8 Mei sampai dengan 2 Juni 2024. Lamaran dapat dikirim langsung ke Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara atau lewat email timseleksikpif@gmail.com, pada jam kerja mulai pukul 10.00 s/d 17.00 Wita,” tambah Risat.



Setelah mendaftar, para calon anggota KPID akan mengikuti tahap seleksi.



“Pertama ada seleksi administrasi, kemudian uji kompetensi, dan uji kelayakan dan kepatutan,” sebut Risat.


Ketua Komisi I Fabian Kaloh berharap media membantu mempublikasi proses dan tahapan seleksi KPID ini.



Sebar luaskan. Semakin banyak (mendaftar) semakin baik, sehingga seleksi akan mendapatkan yang terbaik,” ujarnya.


“Komisi I akan mengawal dari belakang, tapi tidak mengintervensi. Itu kewenangan timsel,” sambung politisi PDI Perjuangan ini.


Informasi seleksi calon anggota KPID ini terus disosialiasikan secara masif kepada publik. Seleksi ini disosialisasikan juga kepada Ormas dan LSM.



Setelah melakukan sosialisasi, Timsel bersama Komisi I DPRD Provinsi Sulut bersama Timsel KPID Sulut juga melakukan kunjungan ke KPI di Jakarta, Selasa (21/5/2024). Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD didampingi Ketua Komisi I Fabian Kaloh, S.IP., M.Si. Mereka diterima oleh Ketua KPI Ubaidillah dan jajaran pimpinan.



Kunjungan ini untuk menyampaikan tahapan rekrutmen calon anggota KPID Sulut periode 2024-2027 tengah dimulai. Sekretaris Timsel KPID Sulut Risat Sanger, S.Sos mengatakan, kunjungan kerja ini untuk menyampaikan komitmen dari timsel.


“Sejak awal kami timsel telah berkomitmen agar seleksi ini terbuka, semua punya peluang dan kesempatan yang sama. Kami ingin mereka yang terpilih bukan sekedar tahu soal penyiaran, tapi paham betul sehingga mampu menjadi wasit dalam mengontrol program-program yang dihadirkan media elekteonik,” kata Risat.



Rekrutmen calon anggota KPID Provinsi Sulut periode 2024-2027. Berdasarkan Pasal 10 ayat 1 Undang-udang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, bagi calon anggota KPID Sulut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:


Persyaratan Umum


Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Berpendidikan Sarjana atau setara S1

Sehat jasmani dan rohani

Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakukan baik tidak tercela

Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran

Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa bermeterai 10.000

Bukan anggota legislatif dan yudikatif

Bukan pejabat pemerintah

Non partisan


Persyaratan Khusus


Surat pernyataan mendaftarkan diri (melamar) sebagai calon anggota KPID Provinsi Sulawesi Utara bermeterai 10.000

Makalah visi-misi ditulis jenis huruf (font) Times New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5 dengan jumlah 7-10 halaman

Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Daftar riwayat hidup (curiculum vitae) lengkap bermeterai 10.000 dan FC Ijazah S1

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah (asli).

Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.

Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kepolisian (asli)

Surat pernyataan bukan anggota legislatif, yudikatif, dan pejabat struktural pemerintah (asli) bermeterai 10.000

Surat dukungan dari masyarakat bermeterai 10.000

Pas foto berwarna terabru ukuran 4×6

Batas umur 25 tahun s/d 65 tahun

(ADV/tino)