Iklan

May 30, 2024, 02:13 WIB
Last Updated 2024-05-30T09:14:22Z
PemerintahanUtama

Mewakili Gubernur, Sekprov Steve Kepel Buka Rakor Biro Pemotda Sulut


Jurnal Manado - Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pem Otda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), menggelar rapat koordinasi (rakor). terkait perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di provinsi Sulawesi Utara, berlangsung di Sintesa Peninsula, Kamis (30/5/2024).

Mewakili Gubernur Sulut, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Steve Kepel membuka kegiatan rakor. 

Hadir Asisten 1 Pemprov Sulut, Denny Mangala, Perwakilan Bawaslu Sulut, Perwakilan KPU Sulut, Sekda Kabupaten Kota. 


Gubernur dalam arahannya mengatakan, 

sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bentuk-bentuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan itu antara lain adalah penetapan indikator makro ekonomi


“Bentuk-bentuk pembinaan dan pengawasan itu antara lain adalah bagaimana memetakan potensi daerahnya masing-masing di kabupaten kota bagaimana pengembangan wilayah yang ada di termasuk untuk indikator makro ekonomi yang ada di wilayah daerahnya masing-masing memajukan perekonomian daerah, segala sesuatu dalam rangka kesejahteraan masyarakat,” paparnya.


“Contoh-contoh praktis yang sudah yang sudah dilakukan oleh pemerintah provinsi adalah pembukaan jalur-jalur penerbangan baru Manado sebagai pintu gerbang Asia Timur, adalah penerbangan langsung ke Jepang. Termasuk, menglihatkan jalur-jalur perdagangan baru, agar produk-produk yang ada di sini bisa kita ekspor. Termasuk wisatawan dari sana bisa masuk ke sini lebih banyak lagi,” jelas Sekprov.


Sebelum dibuka Sekprov, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Andra Mawuntu, melaporkan kegiatan ini, latar belakang eksistensi Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat berdasarkan undang-undang nomor 23 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat yang ada di daerah,


“Di mana dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten kota dan tugas perkembangan oleh daerah kabupaten kota


Ditambahkannya, Pelaksanaan rapat koordinasi, perangkat Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat di daerah di provinsi Sulawesi Utara ini di titik beratkan pada pemberian informasi sosialisasi koordinasi dan pemberian pemahaman mengenai hakikat tugas wewenang Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat.


“Kegiatan ini dilaksanakan untuk membangun sinergitas perangkat Gubernur dengan instansi pembina dalam mengsukseskan pilkada serentak tahun 2024,” tuturnya.


“Maksud dan tujuan memperkuat kedudukan Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat mengawasi melakukan supervisi, memfasilitasi tugas wewenang Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat secara optimal agar capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan, permasalahan, upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan bisa terlaksana dengan baik,” tambahnya.


Adapun narasumber yaitu Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri yang diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Ibu Sitti Hadijah Koedoeboen, S.STP, M.Si: 


- Narasumber Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulut, Bpk. Hari Utomo, S.E, M.M: 


- Narasumber dari Kantor Perwakilan BPKP Prov. Sulut, Bpk. Glen Davies Siwu, Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah: 


- Narasumber dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Utara, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Pendidikan Pelatihan, Bpk. Erwin Sumampouw: 


- Narasumber dari Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Bpk. Awaluddin Umbola 

(postman)