Iklan

May 22, 2024, 02:47 WIB
Last Updated 2024-05-22T09:47:03Z
PolitikUtama

MK Bacakan Putusan PHPU Enam Dari Delapan Perkara


JurnalManado - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan enam dari delapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk daerah Sulawesi Utara (Sulut), yang telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan putusannya Rabu (22/5/2024) secara bersamaan dengan perkara dari Provinsi lainnya, dan dibacakan bergiliran oleh 9 Hakim MK.



Keenam perkara tersebut terdiri dari 1 perkara PHPU untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Sulut 4, dan 5 perkara PHPU Anggota DPRD Kabupaten.


5 Perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota tersebar di 4 daerah yaitu: Kabupaten Minahasa (2 perkara), Kabupaten Minahasa Selatan (1 perkara), Kota Manado (1 perkara), dan Kota Kotamobagu (1 perkara).



Sebagaimana diketahui perkara PHPU telah mulai disidangkan tanggal 3 Mei dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon. Sidang kemudian dilanjutkan tanggal 14 Mei 2024 dengan agenda pembacaan jawaban termohon (KPU), keterangan Bawaslu dan pihak terkait.


Dengan dibacakannya putusan terhadap 6 perkara dari total 8 perkara, maka masih terdapat 2 perkara akan lanjut dengan sidang pemeriksaan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi yang akan digelar dalam rentang tanggal 27-29 Mei 2024.


2 perkara yang masih lanjut adalah perkara perselisihan hasil untuk Pemilu DPRD Provinsi Dapil Sulut 1 yang diajukan caleg Partai Demokrat Harley Mangindaan, serta perkara perselisihan hasil untuk Pemilu DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5 dengan Pemohon Partai Amanat Nasional (PAN).


Adapun rincian putusan terhadap 6 perkara adalah:



No Perkara: 31-01-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pemohon: Partai Gerindra

Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minsel

Dapil: Minsel 3

Amar Putusan:

a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.


b. Dalam Pokok Permohonan:


Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

No Perkara: 50-02-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pemohon: Rio Valentino Palilingan (Caleg PDIP)

Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minahasa

Dapil: Minahasa 2

Amar Putusan:

a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.



b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima


No Perkara: 58-01-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pemohon: PDIP

Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kota Manado

Dapil: Manado 5

Amar Putusan

a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.


b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima


No Perkara: 42-02-05-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pemohon: Alfian Bara (Caleg P. Nasdem)

Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Prov Sulut

Dapil: Sulut 4

Amar Putusan:

a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya


b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima


No Perkara: 15-01-04-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pemohon: Partai Demokrat

Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kota Kotamobagu

Dapil: kotamobagu 1

Amar Putusan:

a. Dalam Eksekpsi: a) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2). Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya


b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.


No Perkara: 47-02-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pemohon: Sophia Laureen Sarmita (Caleg Partai Gerindra)

Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minahasa

Dapil: Minahasa 2

Amar Putusan:

a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.


Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (tino)