Iklan

May 3, 2024, 13:21 WIB
Last Updated 2024-05-03T20:21:45Z
BitungHukrimUtama

Polisi Ciduk Pria Paruh baya Pelaku Cabul Gadis 19 Tahun Di Bitung


jurnalmanado, Bitung - Miris nasib yang di alami seorang gadis berinisial AL (19 tahun) yang saat ini menjadi korban kekerasan seksual fisik dari pelaku AD (54 tahun).


Korban merupakan salah satu penyandang disabilitas tunarungu sehingga kekurangan ini lah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk memuluskan niatnya.


Dari hasil keterangan, di setiap melakukan aksinya pelaku kerap mengancam korban bahkan memukul hingga korban merasa takut dan tidak melawan apalagi menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang lain.


Aksi bejat pelaku ini sudah berlangsung sejak Juli 2023 sampai dengan Oktober 2023, pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak empat kali hingga hamil kemudian melahirkan beberapa minggu yang lalu.


Kapolres Bitung AKBP, Albert Zai, SIK, MH. Didampingi Kasat Reskrim Iptu, Gede Indra Asti Angga Pratama, STRK, SIK, MH, Kasi Humas IPDA, Iwan Setiabudi, dan Kanit PPA dalam Press confrence, mengatakan satu hal yang menjadi kendala dalam penangkapan tersangka, Jumat (3/5/2024).


"Tersangka berprofesi sebagai nelayan dimana sehari hari kegiatannya di laut, sehingga butuh waktu yang tepat bagi penyidik untuk melakukan penangkapan" kata Kapolres.


Lanjutnya, tersangka berhasil di amankan di sebuah gubuk  tepatnya di kebun yang berada di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir Bitung. Saat di tangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerahkan diri.


"Tersangka sudah ditahan dan diamankan, akan dilanjutkan ke proses berikut penyampaian berkas ke Jaksa Penuntut Umum sehingga kasus ini bisa segera disidangkan," tutup Kapolres.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 UU no 12 Tahun 2012 tentang kekerasan seksual, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.


(Amd)