Jurnal,Mitra – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil ungkap kasus penemuan mayat lelaki Anggi Modeong (30) warga Buyat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) di Pantai Lakban Ratatotok.
Sebanyak 3 orang tersangka telah diamankan Sat Reskrim Polres Mitra dibawah pimpinan Plt Kasat Reskrim Ipda Yudith Supari. Sementara 1 tersangka lainnya yaitu EM warga Tosuraya Ratahan masih dalam pengejaran.
Kapolres Mitra AKBP Eko Sisbiantoro melalui Wakapolres Kompol Frangky Ruru disela press conference (Precon) mengatakan, kasus penemuan mayat dengan TKP pantai lakban berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
“Dari keterangan para saksi diperkuat dengan informasi yang diperoleh, Sat Reskrim kemudian bergerak dan menangkap 3 dari 4 pelaku pada waktu dan tempat yang berbeda masing-masing BK alias Cada (27) warga Tomohon, HT (22) dan FT,” (22) ungkap Ruru disela Prescon, Kamis 2/5/24.
Ruru menjelaskan, dalam kasus Lakban terdapat dua laporan polisi. Satu kasus penganiayaan biasa dan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Para pelaku di jerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perbuatan,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kasat Reskrim Ipda Yudith Supari meminta tersangka EM yang masih buron, untuk segera menyerahkan diri. “Jika tidak segera menyerahkan diri, maka kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Yudith.(hak)