
JurnalManado - Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Lanny Oientu menegasksn, KPPS yang bersaksi di.Mahkamah Konstitusi (MK) saat pelaksanaan Pilpres dan Pileg 14 Februari 2024 lalu.
KPU Kabupaten/Kota jangan rekrut oknum anggota KPU seperti yang bersaksi di MK.
"Alasan kenapa kami, mengingatkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk tidak mengrekrut oknum anggota KPPS menjadi saksi di MK waktu lalu jangan di rekrut kembali.
Karena oknum KPPS telah melakukan hal-hal yang melawan lembaga kita,"tegas Lanny begitu disapa. (tino)