Jurnal Bitung - Walikota Bitung Ir Maurits Mantiri MM menjadi mentor pada Seminar Rancangan Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan Xlll Tahun 2024, bertempat di Kantor BPSDM Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jl Trans Manado-Bitung, Kalawat, Minahasa Utara (Minut).
Ia menjadi mentor tiga pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, yakni Kepala Dinas Pariwisata Pingkan Kapoh SPt MAP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Merianti Dumbela SE MAP, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Fonny Tumundo SPd MPd.
Seminar Rancangan Proyek Perubahan PKN Tingkat II Tahun 2024 merupakan kegiatan yang dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Walikota Maurits Mantiri berharap, melalui kegiatan ini peserta dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam merancang proyek perubahan yang efektif dan efisien guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan memuaskan bagi masyarakat.
“Pentingnya tahapan perencanaan yang matang dan penerapan metodologi yang tepat dalam melaksanakan proyek perubahan,” pesannya.
Adapun salah satu pengujinya yakni Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulut Drs Marhaen Roy Tumiwa MPd.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II menjelaskan, PKN Tingkat II adalah pelatihan struktural kepemimpinan pratama sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil.
Peserta PKN Tingkat II yang selanjutnya disebut Peserta adalah PNS atau nonPNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti PKN Tingkat II sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Lembaga ini.
Penyelenggaraan PKN Tingkat II bertujuan untuk mengembangkan kompetensi Peserta dalam rangka memenuhi standar kompetensi manajerial JPT Pratama.
Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar kompetensi jabatan.
Kompetensi yang dikembangkan dalam PKN Tingkat II merupakan kompetensi kepemimpinan strategis.
Kompetensi kepemimpinan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kompetensi manajerial Peserta untuk menjamin akuntabilitas jabatan yang meliputi:
a. tersusunnya rumusan alternatif kebijakan yang memberikan solusi;
b. tercapainya hasil kerja unit selaras dengan tujuan organisasi;
c. terwujudnya pengembangan strategi yang terintegrasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi; dan
d. terwujudnya kapabilitas pada unit kerja untuk mencapai outcome organisasi.
Untuk mencapai kompetensi kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), PKN Tingkat II dilaksanakan melalui 4 (empat) agenda pembelajaran, sebagai berikut:
a. agenda mengelola diri;
b. agenda kepemimpinan strategis;
c. agenda manajemen strategis; dan
d. agenda aktualisasi kepemimpinan.
Selain agenda pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam PKN Tingkat II dilaksanakan agenda orientasi program.
Agenda orientasi program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memberikan pemahaman umum terkait kebijakan penyelenggaraan PKN Tingkat II.
(*postman)