Iklan

June 24, 2024, 05:56 WIB
Last Updated 2024-07-01T13:00:20Z
AdvetorialBitungUtama

Pemkot Bitung Peringati HLH Sedunia 2024, Ajakan Memperbaiki Lingkungan Secara Keberlanjutan


Jurnal Bitung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung menggelar upacara peringatan Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia Tahun 2024 yang dirangkaikan dengan Apel KORPRI bertempat di lapangan upacara Kantor Walikota Bitung, Senin (24/6/2024) pagi.

Upacara ini dihadiri oleh para Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs Sikamang MAP bertindak sebagai pembina upacara mewakili Walikota Ir Maurits Mantiri MM, sekaligus membacakan sambutan tertulis Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

“Peringatan HLH Sedunia menjadi momen penting untuk terus menumbuhkan, meningkatkan kesadaran dan kepedulian secara konsisten dalam upaya memperbaiki lingkungan secara keberlanjutan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemulihan lingkungan merupakan kunci dalam membalikkan arus degradasi lahan sekaligus meningkatkan mata pencaharian, mengurangi kemiskinan, dan membangun ketahanan terhadap cuaca ekstrem.

“Dengan segala capaian yang ada hingga saat ini atas nama pemerintah, saya menyampaikan ucapan terima kasih, apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas kerja keras seluruh elemen bangsa atas upaya dalam menjaga kelestarian lingkungan,” terangnya.

Lebih lanjut disampaikan, Indonesia melalui Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC) telah meningkatkan ambisinya dalam komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).

Semula, target penurunan emisi GRK Indonesia dengan kemampuan sendiri adalah 29%, menjadi 31,89% pada ENDC, sedangkan target dengan kerja sama Internasional sebesar 41% naik menjadi 43,20% pada ENDC.

Peningkatan target tersebut dengan pertimbangan mendalam dari kebijakan sektoral terkait, terutama FOLU Netsink 2030, dekarbonisasi, JETP, CCS, percepatan penggunaan 5 kendaraan listrik, kebijakan B40, peningkatan aksi sektor limbah seperti pemanfaatan sludge IPAL, serta peningkatan target pada sektor pertanian dan industry.

Disampaikan juga, Indonesia telah menerbitkan Perpres 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yang mengatur pelaksanaan aksi mitigasi dan aksi adaptasi perubahan lklim, yang dilakukan melalui penyelenggaraan NEK untuk mencapai target NDC dan pengendalian emisi untuk pembangunan nasional.

Penyelenggaraan NEK dilakukan pada sektor dan sub sektor dengan pelaksana oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, melalui 4 (empat) mekanisme yaitu perdagangan karbon dengan offset dan perdagangan emisi, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon dan/atau mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Dengan demikian, adanya NEK dapat menjadi insentif untuk pencapaian NDC, dengan mendukung upaya yang selama ini dilakukan, seperti pengendalian kebakaran hutan, pencegahan deforestasi dan degradasi hutan, atau transisi teknologi untuk mewujudkan energi baru terbarukan, seraya terus mengupayakan terbangunnya kesempatan kerja dan menghasilkan pendapatan,” jelasnya.

Usai upacara, Pemkot Bitung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Purna Bakti kepada beberapa pegawai yang sudah memasuki masa pensiun.

(*postman)