JurnalManado - Anggota Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) Zulkifli Densi S.PD., MH Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan lnformasi menyampaikan data pelanggaran pemilu di Sulut.
Dalam laporannya, disela kegiatan Rakor dan evaluasi penanganan pelanggaran tahapan pemilu Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di hotel Sutan Raja Minut.
Mantan Bawaslu Kota Bitung itu menyampaikan Data informasi pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu lalu kepada peserta rakor yang dihadiri seluruh Koordiv Bawaslu Kabupaten/Kota, Gakumdu,kepolisian, kejaksaan dan insan pers.
la menyebutkan, sesuai data di Bawaslu Sulut 20 temuan, 86 laporan dari Bawaslu Kabupaten/Kota, Yang diregistrasi 62, 44 tidak diregistrasi karena tidak terpenuhi syarat formil dan materil,tidak ada dugaan pelanggaran dan pelapor ada beberapa laporan yang disampaikan ke Bawaslu ditarik kembali.
Bawaslu juga telah menerima jenis pelanggaran di Sulut, pelanggaran administrasi 19 di proses, 39 Pelanggaran tindak pidan pemilu di proses dan 19 pelanggaran kode etik," beber Densi kepada JurnalManado.com. (tino)