Jurnal,Mitra - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa
Tenggara (Mitra) pada saat ini focus untuk melakukan pengawasan melekat, Uji petik dan Patroli
Kawal Hak Pilih selama tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024.
Pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit)
pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024,
tanggal 24 Juli 2024 merupakan hari Terahir pelaksanaan coklit, Pada tahapan Coklit
Daftar Pemilih ini dilakukan Pengawasan Melekat oleh jajaran Pengawas Kelurahan Desa
(PKD) terhadap pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih.
Adapun Fokus
Pengawasan dalam melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih yaitu:
• Wilayah Terjauh : Pemilih diwilayah Terjauh, blank spot dan terpencil.
• Kelompok Rentan : Pemilih Disabilitas, Kelompok Adat/etnis/pedalaman
• Pemilih yang terisolir : Pemilih di Kepulauan, Tambang dan Perusahaan.
Pengawasan langsung dilakukan dengan cara:
a. Pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit;
b. Uji petik dilakukan sejak hari ke-19 (Sembilan belas) hingga 12 (Dua belas) hari
sebelum berakhirnya masa Coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan Coklit
oleh Pantarlih;
c. Uji petik dilakukan terhadap sekurang-kurangnya 10 Kepala Keluarga beserta
seluruh anggota keluarga per hari;
d. 12 (Dua belas) hari sebelum pelaksanaan Coklit berakhir, Pengawas Pemilu
Kelurahan/Desa melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi
pelanggaran ketentuan Coklit;
Berdasarkan hasil
pengawasan melekat
dan uji petik pada
yang dilakukan oleh
pengawas kepada
pada kepala keluarga
yang telah di coklit
pada tanggal 24 Juni
– 24 Juli 2024 yaitu:
Kecamatan Ratahan
sejumlah 4920 KK,
Kecamatan Ratahan Timur sejumlah 2192 KK, Kecamatan Pusomaen sejumlah 3312 KK,
Kecamatan Pasan sejumlah 2746 KK, Kecamatan Belang 6064 KK, Kecamatan Ratatotok
5103 KK, Kecamatan Tombatu Timur 3605 KK, Kecamatan Tombatu 3378 KK, Kecamatan
Tombatu Utara 3316 KK, Kecamatan Silian Raya 2217 KK, Kecamatan Touluaan 2599 KK
dan Kecamatan Touluaan Selatan 1652 KK. Ada sejumlah catatan terkait temuan Bawaslu
kabupaten Minahasa Tenggara dan ditindaklanjuti diberikan saran perbaikan total
keseluruhan Saran Perbaikan Secara Lisan oleh PKD 36 dan 3 Kecamatan 1 kecamatan
Saran Perbaikan Secara tertulis sebagai berikut :
• Kecamatan Belang,
Panwaslu Kecamatan Belang telah memberikan saran perbaikan secara lisan kepada
PPK Kecamatan Belang terkait hal tersebut,dan sudah di tindak lanjuti oleh PPK melalui
PPS, bahwa pemilih atas Nama Arham Tompo tps 001 di TMS kan di desa Molompar
Timur dan menjadi pemilih memenuhi syarat di desa Buku utara.
• Kecamatan Tombatu Timur
Diberikan saran perbaikan secara lisan kepada Pantarli/PPS melalui PPK untuk menempel
stiker dirumah pemilih tersebut. Dan sudah di tindak lanjuti oleh PPS. Desa Mundung
keluarga Noch Tangel, Vera Langoy, Jian Sumampow, Jein Ruata, Sumpeno, Oldie
Poluan, Melky Manoppo, Grace Lontoh dan Jantje Lembong.
Diberikan saran perbaikan secara lisan langsung kepada PPS untuk melakukan Pindah
TPS kepada pemilih, untuk 1 TPS dengan keluarga yang lain. Dan sudah ditindak lanjuti oleh PPS atas nama Mientje Jenny Francien Wawointana, Enrile Christovel
Kumayas, Yulianti Fili Mokorimban Pindah di TPS 001. Dan atas nama Harry Kindangen,
Treesje Magdalena Albertien Mandagi, Janny Mantik, Ineke Neke Kindangen Pindah di
TPS 002.
• Kecamatan Pusomaen,
PPS dan Pantarlih menindaklanjuti masukan dari PKD, PPS juga berkonsultasi bersama
PPK. Setelah konsultasi dilakukan PPS, Pantarlih dan PKD mendatangi rumah Pemilih
tersebut untuk memastikan kategori pemilih Disabilitas adalah kesalahan penginputan,
sehingga dialihkan menjadi pemilih normal dan diubah data pada keterangan dari kode 4
menjadi 0
PPS Desa Minanga Timur menindaklanjuti laporan dari PKD Desa Minanga Timur dan PPS
selalu mendampingi Pantarlih dalam melakukan pencoklitan.
PPS dan Pantarlih sudah menghubungi pemilih tersebut, dan berdasarkan pengakuan
pemilih bahwa akan datang di hari H sehingga diputuskan untuk dilakukan pencoklitan
melalui video call
PKD melaporkan kepada Panwascam dan panwascam memberi masukan melalui PPK
terhadap jajarannya yang sulit untuk kerja kolektif kolegial, dan sudah ditindaklanjuti oleh
PPS dan Pantarlih sehingga sudah memberikan data/informasi yang dibutuhkan PKD
Pantarlih dan PPS menyeleksi dan ditetapkan sebagai data ganda berdasarkan saran dari
PKD terhadap data yang tidak diketahui itu
Pantarlih bersama PPS menerima masukan PKD untuk men TMS kan data pemilih yang
seharusnya tidak keluar di daftar pemilih seperti Karena sudah meninggal.
PPS, Pantarlih Tumbak Madani dan Tumbak sudah saling berkoordinasi dan menetapkan
bahwa pemilih tersebut menetap di Desa Tumbak Madani karena ybs sudah menikah dan
berdomisili di Tumbak Madani sehingga data yang ada di Desa Tumbak di TMS kan
dengan keterangan Pindah Domisili (Keluar)
PKD memberikan masukan kepada PPS dan Pemerintah untuk dilakukan perekaman eKTP dan pemerintah merespon bahwa akan segera diberikan rekomendasi untuk
perekaman.
• Kecamatan Tombatu Utara
Terdapat Pemilih yg cara bicaranya kurang jelas atas Nama Billy Octavianus Manaroinsong
TPS 1 Winorangian, dan pantarlih tdk memasukkan dalam pemilih disabilitas
Tindak Lanjut Setelah ada penjelasan/saran perbaikan dari PKD akhirnya pantarlih mengisi
pemilih tersebut dalam kategori pemilih disabilitas.
Terdapat satu keluarga di Desa Tombatu Dua Utara yang salah satu anggota keluarganya
yang memenuhi Syarat atas nama Juliana Saul tidak masuk dalam daftar pemilih Tindak
Lanjut Pantarlih memperbaiki dan memasukkan dalam daftar pemilih baru.
Terdapat keluarga yang di tempel stiker meskipun bertempat tinggal di luar wilayah Desa
Tombatu Tiga Tengah.
Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara melakukan pengawasan dan memaksimalkan
pencegahan dalam tahapan Penyusunan Daftar Pemilih. Salah satu kegiatan Pencegahan
yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara adalah Membuka Posko
Pengawasan Kawal Hak Pilih Untuk Masyarakat Serta turun langsung untuk monitoring dan
juga melakukan Patroli Kawal Hak Pilih. Pelaksanaan Pengawasan sebagai tugas utama
Bawaslu juga terus dilakukan.(hak/Adv)