Iklan

July 30, 2024, 07:20 WIB
Last Updated 2024-07-30T14:20:16Z
AdvetorialMitra

Bawaslu Mitra Tingkatkan Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pilgub dan Pilbub di Mitra


 Jurnal,Mitra - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa

Tenggara (Mitra) pada saat ini focus untuk melakukan pengawasan melekat, Uji petik dan Patroli

Kawal Hak Pilih selama tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil

Walikota Tahun 2024. 


Pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit)

pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024,

tanggal 24 Juli 2024 merupakan hari Terahir pelaksanaan coklit, Pada tahapan Coklit

Daftar Pemilih ini dilakukan Pengawasan Melekat oleh jajaran Pengawas Kelurahan Desa

(PKD) terhadap pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. 



Adapun Fokus

Pengawasan dalam melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih yaitu:

• Wilayah Terjauh : Pemilih diwilayah Terjauh, blank spot dan terpencil.

• Kelompok Rentan : Pemilih Disabilitas, Kelompok Adat/etnis/pedalaman

• Pemilih yang terisolir : Pemilih di Kepulauan, Tambang dan Perusahaan.

Pengawasan langsung dilakukan dengan cara:

a. Pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit;

b. Uji petik dilakukan sejak hari ke-19 (Sembilan belas) hingga 12 (Dua belas) hari

sebelum berakhirnya masa Coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan Coklit

oleh Pantarlih;

c. Uji petik dilakukan terhadap sekurang-kurangnya 10 Kepala Keluarga beserta

seluruh anggota keluarga per hari;

d. 12 (Dua belas) hari sebelum pelaksanaan Coklit berakhir, Pengawas Pemilu

Kelurahan/Desa melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi


pelanggaran ketentuan Coklit;


Berdasarkan hasil

pengawasan melekat

dan uji petik pada

yang dilakukan oleh

pengawas kepada

pada kepala keluarga

yang telah di coklit

pada tanggal 24 Juni

– 24 Juli 2024 yaitu:

Kecamatan Ratahan

sejumlah 4920 KK,


Kecamatan Ratahan Timur sejumlah 2192 KK, Kecamatan Pusomaen sejumlah 3312 KK,

Kecamatan Pasan sejumlah 2746 KK, Kecamatan Belang 6064 KK, Kecamatan Ratatotok

5103 KK, Kecamatan Tombatu Timur 3605 KK, Kecamatan Tombatu 3378 KK, Kecamatan

Tombatu Utara 3316 KK, Kecamatan Silian Raya 2217 KK, Kecamatan Touluaan 2599 KK

dan Kecamatan Touluaan Selatan 1652 KK. Ada sejumlah catatan terkait temuan Bawaslu

kabupaten Minahasa Tenggara dan ditindaklanjuti diberikan saran perbaikan total

keseluruhan Saran Perbaikan Secara Lisan oleh PKD 36 dan 3 Kecamatan 1 kecamatan

Saran Perbaikan Secara tertulis sebagai berikut :

• Kecamatan Belang,

Panwaslu Kecamatan Belang telah memberikan saran perbaikan secara lisan kepada

PPK Kecamatan Belang terkait hal tersebut,dan sudah di tindak lanjuti oleh PPK melalui

PPS, bahwa pemilih atas Nama Arham Tompo tps 001 di TMS kan di desa Molompar

Timur dan menjadi pemilih memenuhi syarat di desa Buku utara.

• Kecamatan Tombatu Timur

Diberikan saran perbaikan secara lisan kepada Pantarli/PPS melalui PPK untuk menempel

stiker dirumah pemilih tersebut. Dan sudah di tindak lanjuti oleh PPS. Desa Mundung

keluarga Noch Tangel, Vera Langoy, Jian Sumampow, Jein Ruata, Sumpeno, Oldie

Poluan, Melky Manoppo, Grace Lontoh dan Jantje Lembong.

Diberikan saran perbaikan secara lisan langsung kepada PPS untuk melakukan Pindah

TPS kepada pemilih, untuk 1 TPS dengan keluarga yang lain. Dan sudah ditindak lanjuti oleh PPS atas nama Mientje Jenny Francien Wawointana, Enrile Christovel

Kumayas, Yulianti Fili Mokorimban Pindah di TPS 001. Dan atas nama Harry Kindangen,

Treesje Magdalena Albertien Mandagi, Janny Mantik, Ineke Neke Kindangen Pindah di

TPS 002.

• Kecamatan Pusomaen,

PPS dan Pantarlih menindaklanjuti masukan dari PKD, PPS juga berkonsultasi bersama

PPK. Setelah konsultasi dilakukan PPS, Pantarlih dan PKD mendatangi rumah Pemilih

tersebut untuk memastikan kategori pemilih Disabilitas adalah kesalahan penginputan,

sehingga dialihkan menjadi pemilih normal dan diubah data pada keterangan dari kode 4

menjadi 0

PPS Desa Minanga Timur menindaklanjuti laporan dari PKD Desa Minanga Timur dan PPS

selalu mendampingi Pantarlih dalam melakukan pencoklitan.

PPS dan Pantarlih sudah menghubungi pemilih tersebut, dan berdasarkan pengakuan

pemilih bahwa akan datang di hari H sehingga diputuskan untuk dilakukan pencoklitan

melalui video call


PKD melaporkan kepada Panwascam dan panwascam memberi masukan melalui PPK

terhadap jajarannya yang sulit untuk kerja kolektif kolegial, dan sudah ditindaklanjuti oleh

PPS dan Pantarlih sehingga sudah memberikan data/informasi yang dibutuhkan PKD

Pantarlih dan PPS menyeleksi dan ditetapkan sebagai data ganda berdasarkan saran dari

PKD terhadap data yang tidak diketahui itu

Pantarlih bersama PPS menerima masukan PKD untuk men TMS kan data pemilih yang

seharusnya tidak keluar di daftar pemilih seperti Karena sudah meninggal.


PPS, Pantarlih Tumbak Madani dan Tumbak sudah saling berkoordinasi dan menetapkan

bahwa pemilih tersebut menetap di Desa Tumbak Madani karena ybs sudah menikah dan

berdomisili di Tumbak Madani sehingga data yang ada di Desa Tumbak di TMS kan

dengan keterangan Pindah Domisili (Keluar)

PKD memberikan masukan kepada PPS dan Pemerintah untuk dilakukan perekaman eKTP dan pemerintah merespon bahwa akan segera diberikan rekomendasi untuk

perekaman.

• Kecamatan Tombatu Utara

Terdapat Pemilih yg cara bicaranya kurang jelas atas Nama Billy Octavianus Manaroinsong

TPS 1 Winorangian, dan pantarlih tdk memasukkan dalam pemilih disabilitas


Tindak Lanjut Setelah ada penjelasan/saran perbaikan dari PKD akhirnya pantarlih mengisi

pemilih tersebut dalam kategori pemilih disabilitas.

Terdapat satu keluarga di Desa Tombatu Dua Utara yang salah satu anggota keluarganya

yang memenuhi Syarat atas nama Juliana Saul tidak masuk dalam daftar pemilih Tindak

Lanjut Pantarlih memperbaiki dan memasukkan dalam daftar pemilih baru.

Terdapat keluarga yang di tempel stiker meskipun bertempat tinggal di luar wilayah Desa

Tombatu Tiga Tengah.

Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara melakukan pengawasan dan memaksimalkan

pencegahan dalam tahapan Penyusunan Daftar Pemilih. Salah satu kegiatan Pencegahan

yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara adalah Membuka Posko

Pengawasan Kawal Hak Pilih Untuk Masyarakat Serta turun langsung untuk monitoring dan

juga melakukan Patroli Kawal Hak Pilih. Pelaksanaan Pengawasan sebagai tugas utama

Bawaslu juga terus dilakukan.(hak/Adv)