JurnalManado - Ketua Panita khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pelestarian dan Perlindungan Danau Tondano.
Careig N Runtu mengatakan, Pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus dan Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Pemerintah Provinsi dan SKPD terkait membahasa Pasal dalam pembahasan Ranperda ini.
Pansus pada pertemuan pekan depan akan merubah beberapa pasal yang bakal direrivisi yang aksn disesuaikan dengan judul Ranperda Pelestarian dan Perlindungan Danau tondano.
Pasal yang akan dirubah yang
sifatnya pengembangan di ganti. pelestarian dan perlindungan Danau Tondano tidak masuk dalam draf ranperda tersebut.
"Kami Pansus pekan depan akan menghadirkan Kepala SKPD Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk duduk bersama berdiskusi terkait untuk merubah beberapa pasal terkait dengan judul Ranperda,"tegas Legislator Sulut daerah pemilihan (Dapil) Minahasa-Tomohon itu kepada JurnalManado.com Senin (8/7/2024) diruang rapat lantai lll DPRD Sulut.
menurut politisi golkar, Pekan depan Pemkab.Minahasa akan berdiskusi bersama Pansus. Kami juga berharap Pemkab Minahasa bisa menghadirkan tim ahli untuk duduk bersama berdiskusi membahas Ranperda ini.
Tujuan dari Ranperda ini kata Politisi muda ini adalah untuk melestarikan dan melindungi Danau Tondano.
Seperti contoh, tata letak Pembungan Restoran yang membelakangi Danau Tondono, akan merubah pasal, agar rumah makan yang bisa menghadap danau Tondano.
Kedepan tidak terkesan Danau Tondano menjadi tempat pembuangan limbah
Disamping itu, ada pasal yang bakal.mengatur karambak, dengan merubah spot spot tertentu, untuk peruntukan bagi nelayan
Supaya nelayan tidak kehilangan mata pencaharian. Disamping diskusi bersama itu penting untuk kepentingan
masyarakat di Kabupaten Minahasa secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat .(tino)