JurnalManado - Komisi III Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)
Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar hearing (rapat dengar pendapat) terkait tuntutan ganti rugi lahan Tol Manado-Bitung.
Rapat dengar pendapat (RDP) ini dipimpin Ketua Komisi III, Berty Kapojos di ruang rapat komisi III, Senin (8/7/2024).
RDP ini memediasi tuntutan Keluarga Marki Tumangkeng, warga Airmadidi Atas, Minahasa Utara (Minut) dengan PPK Pengadaan Tanah, BPN Minut dan BPJN Sulawesi Utara.
Sandra Poli, perwakilan Marki Tumangkeng mengatakan, pihaknya menuntut ganti rugi lahan atas dua bidang tanah yang dilalui Tol Manado-Bitung.
"Kami sudah menang di Pengadilan Negari (PN) Airmadidi. Tol sudah jadi enam tahun tapi hak kami belum diserahkan," kata Sandra.
Kata Sandra, keluarganya memiliki dua bidang tanah yang dilalui tol. "Kami mohon keadilan," ujarnya lagi.
Ketua Komisi III, Berty Kapojos mengatakan, pihaknya memfasilitasi pertemuan itu. "Kami menyerap aspirasi dan menerima keluhan. Katanya masih ada ganti rugi yang belum dibayarkan," katanya.
Politisi senior PDIP ini bilang, pihaknya memfasilitasi dan berupaya mencari titik temu. "Kita mendengar dan memutuskan sesuai aturan. Kita dudukkan pada koridor hukum," ujar politisi asal Minut ini.
Lanjut Berty, berdasarkan hasil putusan pengadilan, dua bidang tanah dimaksud yakni SHM Airmadidi Atas nomor 127: 1756 m2 dengan luasan bidang yang kena tol 204 meter persegi.
Kemudian, SHM Airmadidi Atas no. Nomor 756 dengan luas lebih dari 2500 meter persen dan yang kena tol sekitar 400 meter.(tino)