Iklan

July 2, 2024, 07:46 WIB
Last Updated 2024-07-02T14:46:01Z
BolmongUtama

Jusnan Mokoginta Hadiri Sosialisasi Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024


Jurnal Bolmong ,- Pj. Bupati Bolaang Mongondow, dr. Jusnan C. Mokoginta.,MARS , hadiri Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 Oleh Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).


Bertempat di Luwansa Hotel dan Convention Center Manado, acara ini dibuka langsung oleh Gubernur Sulut Dr. (HC) Olly Dondokambey SE, dan di hadiri Kepala-kepala daerah se-Sulut, Selasa (2/7/2024).


Acara ini guna percepatan penilaian kualitas pelayanan publik dan sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024.


Ombudsman Republik Indonesia, mendorong penyelenggara pelayanan publik mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.


Atas hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia kembali melakukan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024, sebagai salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif.


Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dihadiri oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI), Jemsly Hutabarat. 


Gubernur Olly Dondokambey dalam sambutannya menjelaskan tentang pentingnya kualitas pelayanan publik. Oleh karenannya optimalisasi peran aparatur sipil negara untuk memberikan pelayanan terbaik dan prima bagi masyarakat menjadi hal yang wajib dilakukan.


“Pemerintah lahir dari rahim rakyat, oleh karenanya, melayani kepentingan rakyat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama, menjadi keharusan”, kata Olly.


Sementara itu Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat menyampaikan, ucapan terimakasih atas partisipasi semua pihak.


"Terimakasih atas semua pihak yang sudah berpartisipasi sehingga pelayanan publik semakin prima di Sulut. Pengawasan terhadap aksesibilitas dan kualitas pelayanan publik yang diberikan merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh penyelenggara negara baik pemerintah pusat maupun daerah, provinsi dan Kabupaten/kota", ucap Jemsly.


Jemsly menambahkan, dari data yang dirilis oleh ombudsman RI tahun 2023, pelayanan publik di Sulut meningkat pesat hingga 70 persen.


"Mudah-mudahan tahun ini, Sulut bisa mendapat peringkat pertama dalam penilaian publik secara Nasional", tutup Jemsly Hutabarat.


Turut hadir dalam acara tersebut, Bupati dan Walikota se-Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara bersama dengan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara.


(Med).