Jurnal Bolmong - Sebanyak 193 Sangadi (Kepala Desa) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi diperpanjang masa jabatannya dari enam tahun menjadi delapan tahun, dikukuhkan langsung oleh Penjabat Bupati Bolmong, dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS, di lobby Kantor Bupati, Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kamis (4/7/2024).
Dalam sambutannya, Jusnan berharap agar tambahan masa jabatan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada.
“Dengan adanya tambahan masa jabatan ini, saya berharap para Sangadi dapat membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat desa yang dipimpin", ucap Jusnan.
Disamping itu, Jusnan menekankan pentingnya pemanfaatan tambahan masa jabatan untuk kemajuan Desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan Desa.
Sementara itu Kepala Dinas PMD Bolmong Abdussalam Bonde mengatakan bahwa, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Sangadi berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, khususnya Pasal 39 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun.
“Sebanyak 193 Sangadi yang dikukuhkan hari ini masa jabatannya paling lama akan berakhir pada tahun 2030, sementara sebagian lainnya akan berakhir pada tahun 2027", ungkap Abdussalam Bonde.
Kadis PMD menambahkan, ini merupakan langkah strategis untuk memberikan waktu yang cukup bagi para Sangadi dalam menjalankan program-program pembangunan desa.
Turut hadir dalam acara pengukuhan ini, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling bersama jajarannya, Forkopimda, Forkopimcam dan masyarakat.
(Med).