Iklan

July 17, 2024, 20:56 WIB
Last Updated 2024-07-18T03:56:30Z
Mitra

Santunan Bagi Pekerja Rentan Mulai Berproses, Kadis Nova Tarumingkeng : Pentingnya verifikasi Untuk Pastikan Klaim Santunan yang Sah


Jurnal,Mitra - Dalam Waktu Dekat Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Akan Dicairkan.


Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mitra Nova Tarumingkeng ketika di temui diruang kerjanya, Rabu 17/7/24 mengatakan bahwa santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan akan segera dicairkan bagi pekerja rentan. "Santunan ini bertujuan untuk membantu keluarga atau ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia yang disebabkan oleh pekerjaan. Proses verifikasi sudah dilakukan oleh pihak kami. Dari 16 berkas yang diajukan, 11 di antaranya sudah selesai diverifikasi dan tinggal menunggu ahli waris untuk membawa dokumen yang dibutuhkan ke BPJS Ketenagakerjaan di Tondano," kata Tarumingkeng.


Sementara itu, 1 berkas sudah direkomendasikan ke BPJS Ketenagakerjaan di Tondano. Hanya 3 berkas yang masih dalam proses verifikasi kelengkapan administrasi dan 1 berkas tidak bisa diverifikasi karena bukan pekerja rentan.


Mantan Kabag Umum Sekretariat Daerah itu juga menekankan pentingnya proses verifikasi untuk memastikan klaim santunan kematian yang sah dan agar santunan dapat diberikan kepada yang berhak menerima. "Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat untuk memahami persyaratan dalam mendapatkan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan, serta bagaimana cara menghindari penyalahgunaan klaim santunan. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan Pemerintah Desa agar mereka lebih memahami manfaat dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan serta menjaga pengajuan klaim santunan agar tidak disalahgunakan," tegas Tarumingkeng.


Santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan segera dicairkan bagi keluarga atau ahli waris pekerja rentan yang merupakan bentuk perlindungan sosial bagi keluarga atau ahli waris dan upaya pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. "Jadi yang dimaksud pekerja rentan yaitu pekerja bukan penerima upah atau pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki resiko yang tinggi, serta berpenghasilan sangat minim," (hak)